KPUD Target 80 Persen Pemilih Salurkan Suara di Tiga TPS PSU

KPUD Target 80 Persen Pemilih Salurkan Suara di Tiga TPS PSU
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA–  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara memastikan 80 persen wajib pilih akan ikut menyalurkan hak suaranya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan di helat 22 Maret 2016.

Demikian dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Muna, Laode Muhammad Amin Rambega, yang di temui di kantor KPUD Muna, Senin sore, menuturkan partisipasi pemilih kali ini akan meningkat dibanding pada pemilihan 9 Desember 2014 lalu.

KPUD Target 80 Persen Pemilih Salurkan Suara di Tiga TPS PSU
Ilustrasi

“Untuk partisipasi pemilih di PSU yang diselenggarakan di tiga TPS akan mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya karena formulir C6 yang sudah didistribusikan benar-benar sampai ke tangan wajib pilih ,” katanya.

Distribusi C6 sendiri tambah Amin Rambega sudah disalurkan sejak 17 Maret 2016 lalu. Untuk PSU di tiga TPS esok, jumlah wajib pilih yang akan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 1887. Jumlah itu mengalami peningkatan pasca KPUD melakukan validasi data.

Untuk diketahui, PSU di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara merupakan perintah Mahkama Konstitusi pada 25 Februari 2016 terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang di gelar 9 Desember 2015 lalu.

Dalam keputusan MK pada memerintahkan KPUD Muna menggelar PSU di 3 TPS yakn yakni TPS 4 Wamponiki, TPS 4 Raha 1 di dan TPS 1 Desa Marobo.

Seperti diketahui bahwa pasangan akronim Rumah Kita, Rusman Emba-Malik Ditu mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Keputusan KPUD Muna yang memenangkan pasangan dr. Baharudin – La Pili, dengan selisih 33 suara.

Dalam gugatannya, pasangan Rumah Kita mengajukan beberapa bukti pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada beberapa waktu lalu.

 

Penulis : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini