KPU Bombana Baru Temukan 8.321 Surat Suara Rusak

Ketua KPU Bombana, Aminuddin
Aminuddin

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana tengah melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Hingga kini, baru ada empat jenis surat suara yang tuntas dan minus surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hasilnya, KPU menemukan sebanyak 8. 321 kertas suara rusak.

Ketua KPU Bombana, Aminuddin mengatakan, jumlah kerusakan surat suara tersebut merupakan akumulasi dari surat suara untuk pemilihan presiden (Pilpres), DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

” Kami telah melaksanakan proses pelipatan kertas suara dan penyortiran sejak tanggal 29 Maret 2019 lalu, dengan tetap mengacu ada surat kepuyusan (SK) KPU RI Nomor 1266. Kami melibatkan sekitar 100 orang dalam tahapan itu, diantaranya staf KPU, penyelenggara lain dan warga sekitar,” ungkap Aminuddin di ruangannya, Rabu (13/3/2019).

Aminuddin merinci surat suara yang rusak, yakni untuk Pilpres ditemukan sebanyak 50 kertas suara, DPR RI, 90 kertas suara, DPRD Provinsi mencapai 3.505 kertas suara dan DPRD Kabupaten sebanyak 4.676 kertas suara rusak.

Khusus untuk DPRD Kabupaten, lanjut dia, kerusakan kertas suara paling banyak ditemukan pada daerah pemilihan (Dapil III) wilayah poleang yang mencapai 4.644 kertas suara. Sementara kerusakan kertas suara tak ditemukan di dua dapil yakni dapil 2 dan dapil 4. Lalu, dapil I (satu) hanyavditemukan 7 kertas suara rusak dan dapil V (lima) hanya mencapai 25 kertas suara rusak.

” Ada beberapa jenis kerusakan surat suara ini, seperti salah cetak, terlipat dan bernoda tinta,” bebernya.

Guna memenuhi jumlah kertas suara berdasarkan jumlah pemilih , pihaknya meminta ke KPU Sultra untuk ditindak lanjut hingga KPU RI.

” Untuk Bombana, kami masih menunggu surat suara untuk DPD RI. Yang terpenting adalah keamanan surat suara ini yang benar-benar kami jaga di gufang logistik selama 1×24 jam,” ujarnya.

Sementara itu, Pipi (38) salah seorang warga Rumbia yang menjadi petugas pelipat kertas suara mengatakan, pihaknya diberi upah senilai Rp 98. Pipi merupakan bagian dari salah satu kelompok yang mereka bentuk untuk mengerjakan puluhan dos, setiap dos itu berisikan 500 lembar kertas suara.

Menurut dia, bekerja secara kelompok lebih teratur, cepat dan mudah dikontrol ketimbang kerja sendiri.

“Kami digaji 98 rupiah perlembar. Jadi, selama seminggu kami melipat dan menyortir untuk empat jenis surat suara. Kami juga belum terma karena masih ada satu jenis surat suara yng belum masuk di KPU Bonbana,” kata Pipi kepada awak media Zonasultra.com, Rabu (13/3/2019). (b)

 


Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini