ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi merespon pernyataan Wakil Gubernur Lukman Abunawas yang berjanji bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dalam jangka waktu 10 hari.
Ali Mazi mengatakan untuk mencabut IUP tidaklah mudah, namun akan tetap diusahakan dengan baik. Pencabutan IUP harus melalui aturan, sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
“Pencabutan IUP itu tidak mudah, karena ada aturan dan undang-undang. Sampai sebesar apa kesalahan mereka. Sebab tujuan mereka kan baik, dalam memberikan investasi di daerah. Untuk kemajuan daerah juga,” ucap Ali Mazi, saat ditemui di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Rabu (20/3/2019).
(Baca Juga : Laode Syarif: Ali Mazi Miliki Wewenang Cabut IUP di Konkep)
Ali Mazi memastikan bila para pemilik IUP di Konkep terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan undang-undang, maka pencabutan IUP merupakan hal yang wajib. Namun, pencabutan IUP tidak dapat serta merta dilakukan ke pemilik IUP yang taat terhadap aturan.
“Yah kalau yang tidak melakukan pelanggaran, tentu tidak semudah itu. Ada aturannya,” ujar Ali Mazi.
Ketika disinggung terkait cuitan Twitter Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif yang menyatakan, penerbitan IUP di Pulau Wawonii dan Kabaena merupakan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan, Ali Mazi mengaku sudah pernah membahas hal itu ketika rapat dengan KPK. Dalam rapat itu, KPK juga meminta Pemprov Sultra untuk mencabut IUP-IUP yang belum memiliki Clean and Clear (CNC).
“Memang kita diminta untuk dilakukan pencabutan baru dilelang, karena memang kan sumber potensi alam ini kan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Tapi tentu dalam hal mengelola sumber daya alam ada ketentuan undang-undang, seperti melakukan reklamasi pasca tambang serta reboisasi,” terangnya.
(Baca Juga : Lukman Abunawas: Nyawa Taruhannya Jika IUP di Konkep Tidak Dicabut)
Ali Mazi pun tidak menampik bahwa kehadiran IUP di Pulau Wawonii dan Kabaena diduga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun demikian, dia mengaku masih akan mendalami hal itu.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas berjanji akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii dalam jangka waktu 10 hari. Janji itu disampaikan Lukman Abunawas atas nama Pemerintah Provinsi Sultra saat menemui ribuan demonstran dari Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) di depan gerbang Kantor Gubernur Sultra, Kamis (14/3/2019) lalu. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Muhamad Taslim Dalma