ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria, warga Kecamatan Abeli Kota Kendari NK (40), mencabuli anak kandungnya sendiri. Anak perempuan itu baru berusia 5 tahun. Perbuatannya tersebut dilakukan di rumahnya sendiri pada 12 Maret 2019 malam.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli IPTU Hermanto mengatakan, aksi memalukan itu dilakukan NK usai melakukan pesta minuman keras (miras) bersama 4 orang koleganya. Saat mabuk, NK pulang ke rumah lalu menonton film dewasa.
“Kejadian itu pada malam hari, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui, perbuatannya itu dilakukan saat anaknya tidur di atas perutnya,” ujar IPTU Hermanto saat dihubungi via whatsapp, Minggu (24/3/2019)
NK lalu diamankan di Polsek Abeli Sabtu (23/3/2019) kemarin. Hermanto menjelaskan, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, pelaku kemudian mengakui aksi tak senonoh itu kepada anaknya sendiri.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk telah melakukan visum. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkap Hermanto.
Polsek kemudian menitip penahanan pelaku di Kepolisian Resor (Polres) Kendari untuk menjaga keamanan menghindari kemarahan keluarga. NK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (B)