KPU Konut Temukan 57.802 Surat Suara Rusak

KPU Konut Temukan 57.551 Surat Suara Pemilu Rusak
ORIENTASI TUGAS KPU - Ketua KPU Konut, Sawal Sumarata (kanan ujung) bersama tim Komisioner KPU Konut melakukan foto bersama dalam kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota priode 2018-2023 beberapa waktu lalu. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 57.802 surat suara pemilihan umum (pemilu) Calon Presiden dan Calom Wakil Presiden (Capres-Cawapres), serta Calon Legislatif mulai tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditemukan Rusak.

Cacatnya surat suara peserta pemilu itu, diketahui pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut saat melaksanakan sortir dan pelipatan surat suara, di Aula KPU Konut beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Konut, Syawal Sumarata menuturkan, jumlah kerusakan Surat Suara di dominasi pada calon DPR Provinsi Dapil Sulawesi Tenggara 6 dengan jumlah 43.256 lembar surat suara, selanjutnya DPD, 1.715 lembar, DPR RI, 523 lembar, Capres-Cawapres, 159 lembar, dan DPRD Kabupaten Konut Dapil Konawe Utara 1, 207 lembar, Dapil Konawe Utara 2, 8.290 lembar, Dapil Konawe Utara 3, 2.376 lembar, dan Dapil Konawe Utara 4, 175 lembar.

“Ditambah surat suara untuk Pemilu Ulang pada DPRD kabupaten, kami juga temukan Untuk Dapil Konawe Utara 1, 18 lembar, untuk Dapil Konawe Utara 2, 1000 lembar, untuk Dapil Konawe Utara 3, 54 lembar dan untuk Dapil Konawe Utara 4, 29 lembar. Kalau di Totalkan keseluruhan berjumlah 57.802 lembar,”kata pria yang juga menjabat sebagai divisi keuangan umum dan logistik KPU Konut ini, diruang kerjanya, Senin (25/3/2019).

Menindak lanjuti hal itu, lanjut Syawal, pihaknya telah melaporkan ke Biro Logistik KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, menunggu pengganti surat suara yang rusak.

“Sebelum dilaksanakan pengepakan logistik kedalam Kotak Suara, pengganti surat suara yang rusak sudah tiba,” Ujarnya.

Dia menambahkan, sortir dan pelipatan surat suara yang masuk ketegori rusak atau cacat, mengacu pada keputusan KPU RI nomor 1266/HK.03-Kpt/07/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilu.

“Di situ sudah jelas tertuang surat suara yang di anggap cacat atau rusak itu seperti terdapat bercak, hasil cetak kotor, tidak layak pakai, tidak merata dan masih terdapt beberapa kategori lagi,”tukasnya.(b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini