ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kunjungan kerja Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu yang lalu menyisakan persoalan. Oleh Bawaslu RI, Eko dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran kampanye di Sultra pada tanggal 22 Februari 2019 karena tidak mengajukan cuti.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan dalam sidang putusan di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019)
Dalam putusan tersebut, Bawaslu memberi hukuman administrasi berupa teguran pada Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo. Bawaslu RI juga mengingatkan Eko sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, agar tidak mengulangi perbuatan dengan terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan.
(Baca Juga : Bawaslu Sultra Bakal Periksa Jokowi, Menteri, Hingga Bupati)
Dalam pertimbangan putusan, hakim anggota Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan secara teknis cuti menteri diberikan oleh presiden sebagaimana diatur pada pasal 62 ayat 2 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye, yang telah dua kali diubah. Fakta persidangan menyatakan bahwa benar telah dilaksanakan konsolidasi deklarasi dukungan pemenangan paslon presiden dan wakil presiden 01 dengan tema Sultra Dalam Bhinneka Bersatu Untuk Indonesia Maju atau deklarasi Forum Satu Nusantara (Fortuna) Jokowi-Amin pada Jumat 22 Februari 2019 di pelataran eks-MTQ Kendari.
“Kegiatan tersebut dihadiri terlapor Eko Putro Sandjojo yang merupakan pelaksana kampanye TKN pemilu presiden dan wapres calon presiden Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin atau nomor 01,” kata Ratna saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain Eko, hadir juga Erick Thohir dan Muhaimin Iskandar yang keduanya merupakan ketua dan dewan penasehat TKN Koalisi Indonesia Kerja. Di tempat terbuka yang dihadiri oleh massa yang menggunakan atribut capres dan cawapres nomor 01 Jokowi – Ma’ruf, Eko bersama Erick Thohir dan Muhaimin Iskandar di atas panggung membelakangi massa yang hadir kemudian bersama-sama mengacungkan 1 jari telunjuk.
“Terlapor selaku Menteri desa PDTT mengajukan permohonan cuti untuk tanggal 22 Februari kepada presiden untuk deklarasi dukungan pemenangan untuk calon 01. Tapi selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan izin cuti tersebut,” lanjut Ratna.
(Baca Juga : Bawaslu : Ada Mobilisasi Kepala Daerah Dalam Kampanye Jokowi di Kendari)
Lantaran terlapor tidak memiliki ijin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma’ruf, maka menurut majelis pemeriksa terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu yaitu, tata cara atau mekanisme pelaksanaan pemilu. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terlapor adalah pelanggaran administrasi pasal 281 ayat 1 huruf b undang undang nomor 7 tahun 2017.
Adapun pelanggaran ini merupakan hasil temuan Bawaslu Sultra. Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengapresiasi putusan Bawaslu RI. Ia mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan bukti bahwa pengawas pemilu berani menindak tim mana pun yang melanggar aturan pemilu.
“Dengan putusan tersebut, Bawaslu Sultra mengharapkan agar semua tim kampanye dan/atau peserta pemilu harus memperhatikan aturan main terkait pelaksanaan pemilu,” kata Hamiruddin Udu kepada awak Zonasultra.
Ketua Bawaslu Sultra berharap dengan putusan tersebut dapat mendorong semua pihak, khususnya peserta pemilu dan tim kampanye untuk berkonsultasi dengan penyelenggara pemilu dalam hal terdapat aturan pelaksanaan kampanye yang tidak atau kurang dipahami.
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki