ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan pencabutan sembilan izin usaha pertambangan (IUP) dan pemberhentian aktivitas enam IUP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Pencabutan itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas kepada mahasiswa Front Rakyat Sultra Bela Wawonii, usai menggelar rapat terbatas dengan Bupati Konkep Amrullah dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Selasa (26/3/2019).
Jenderal Lapangan Front Rakyat Sultra Bela Wawonii Mando Maskuri mengaku mengapresiasi langkah Wagub Lukman Abunawas yang menepati janjinya mencabut IUP di Konkep.
Berita Terkait : Lukman Abunawas : 9 IUP Dicabut dan 6 Dihentikan di Konkep
“Sebenarnya tadi itu bukan 9 IUP yang dicabut, tapi semua IUP yang ada di Wawonii itu sudah dicabut. Tapi SK itu belum dikeluarkan, berhubung katanya pak gubernur tidak ada di tempat,” ungkap Mando.
Menurut Mando, SK pencabutan IUP tinggal menunggu tanda tangan resmi dari Gubernur Sultra Ali Mazi selaku pemegang keputusan tertinggi. Wagub Sultra bersama bupati Konkep dan seluruh forkompimda telah melakukan kesepakatan pencabutan melalui tanda tangan bersama.
“Dari 17 instansi yang hadir dalam rapat tadi, itu sudah ada tanda tangannya. Tinggal tunggu tanda tangan gubernur saja. Tapi tadi pak wagub sarankan, kalau ada aktivitas di tambang agar diboikot oleh warga,” terangnya.
Ia pun mengaku akan tetap mengawal proses penandatanganan SK pencabutan oleh Ali Mazi. Hal itu guna menjamin tuntutan masyarakat Wawonii terpenuhi. “Karena kalau tidak ada SK, maka yakin saja akan ada lagi aksi dari masyarakat Wawonii,” tegasnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas menyebutkan ada sembilan IUP dicabut, dan enam sisanya dihentikan sementara. Lukman beralasan tidak mudah mencabut enam IUP tersebut. “Itu hanya bisa dilakukan oleh pak Gubernur Sultra. Apalagi pak gubernur tidak ada pas rapat tadi,” ucapnya.
“Kita tunda kegiatannya dan dibekukan sambil proses lebih lanjut. Artinya, selama putusan yang telah kita ambil tadi, maka untuk 6 IUP yang sementara mau mengekspor nikel kita hentikan dan dibekukan kegiatannya. Dan ini tentunya kita merespon aspirasi masyarakat Wawonii yaitu untuk dicabut,” tambahnya.
Dari total 16 IUP yang ada di Pulau Wawonii, 9 di antaranya resmi dicabut, dan 6 IUP dihentikan serta satu IUP diserahkan ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena statusnya Penanaman Modal Asing (PMA). (b)