KSOP Bantah Rugikan Negara Terkait Penerbitan SPB Kapal Ore

KSOP Bantah Rugikan Negara Terkait Penerbitan SPB Kapal Ore
RDP - Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari membantah telah merugikan negara terkait penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) kapal yang memuat ore. (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari membantah telah merugikan negara terkait penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) kapal yang memuat ore.

Sebelumnya, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin menuding lepasnya kapal-kapal pemuat ore nikel itu dari wilayah Sultra merupakan tanggung jawab syahbandar.

Yusmin mempertanyakan kinerja syahbandar yang membolehkan kapal pengangkut ore nikel tetap berlabuh, meski tidak mengantongi Surat Keterangan Verifikasi (SKV) sehingga dinilai ilegal dan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lalu memanggil pihak KSOP dan juga ESDM Sultra membahas hal tersebut melalui rapat dengar pendapat di gedung DPRD Sultra, Selasa (26/3/2019).

Berita Terkait : Diduga Ada Kongkalikong dengan Syahbandar, ESDM Sultra Hentikan Sementara 22 IUP

Pada kesempatan itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Letkol Marinir Benyamin Ginting mengungkapkan tidak ada kerugian negara terkait pemberangkatan kapal ore tersebut.

Bambang menjelaskan, pihak Syahbandar berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, beserta surat edaran Dirjen Minerba, di mana penerbitan SPB tidak harus menggunakan SKV melainkan laporan hasil pemeriksaan (LPH). Inilah yang menjadi pedoman Syahbandar menerbitkan SPB.

Dalam peraturan tersebut, kata Bambang, SKV belum menjadi syarat penerbitan SPB, melainkan LHP. Dalam LHP sudah tertera jelas angka royalti yang harus dibayarkan ke negara dan ditransfer ke Bank Mandiri.

“Nah nanti bukti pembayaran itu mereka bawa ke surveyor. Di situ nanti diproses. Sebenarnya tidak ada kerugian negara di situ,” kata Bambang ditemui usai RDP.

Terkait SKV, pihaknya bisa saja memberlakukan hal tersebut sebagai persyaratan penerbitan SPB asalkan ada payung hukum yang jelas. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini