331 Disabilitas Masuk DPT, Pemilih Tuna Rungu/Wicara Urutan Satu di Koltim

Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Koltim, Sutomo
Sutomo

ZONASULTRA. COM, TIRAWUTA – Jumlah pemilih dari kalangan penyandang disabilitas tuna rungu/wicara atau kurang mendengar dan gangguan berbicara mendominasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu (17/4/2019) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Koltim, Sutomo, data itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koltim bahwa jumlah pemilih disabilitas tuna rungu/wicara mencapai 97 orang.

Para penyandang disabilitas itu tersebar di tersebar di 90 kelurahan/desa, dan 11 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Koltim. Dari 11 kecamatan tersebut, pemilih disabilitas tuna rungu/wicara terbanyak berada di kecamatan Ladongi yaitu 21 orang. Disusul kecamatan Lambandia sebanyak 17 orang.

Untuk kecamatan Dangia dan kecamatan Tinondo masing -masing 11 orang. Kecamatan Lalolae sebanyak 10 orang, kecamatan Tirawuta sebanyak 9 orang, kecamatan Poli-polia 8 orang, kecamatan Uluiwoi 4 orang, kecamatan Mowewe 3 orang, serta terakhir 1 orang untuk kecamatan Aere. Sementara di kecamatan Ueesi, tidak ada pemilih disabilitas untuk kategori tuna rungu/wicara.

Selain tuna rungu/wicara, jumlah pemilih disabilitas kategori tuna Daksa (cacat tubuh) juga cukup banyak di Koltim yakni mencapai 85 orang. “Untuk pemilih kategori ini (tuna daksa) juga tersebar di 11 kecamatan, “kata Sutomo ditemui di kantor KPU Koltim, Jumat (5/4/2019).

(Baca Juga : Bantu Penyandang Disabilitas di Pemilu 2019, HMPS Ilmu Politik UHO Bentuk Relawan)

Pemilih kategori tuna netra terdapat pula dalam rekapitulasi KPU Koltim. Jumlahnya hingga mencapai 74 orang. Sementara, pemilih tuna grahita (kelainan intelektual) sebanyak 44 orang.

“Kalau pemilih kategori disabilitas lainnya berjumlah 31 orang. Disabilitas lainnya itu seperti pemilih yang tidak tau membaca dan menulis, “ujar Sutomo.

Total keseluruhan jumlah pemilih disabilitas di Koltim baik tuna rungu/wicara, tuna daksa, tuna netra, tuna grahita, serta pemilih disabilitas lainnya mencapai 331 orang.

“Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang disediakan untuk semua kategori tadi sebanyak 183 TPS,” tandasnya.

(Baca Juga : KPU Mubar Ajari Penyandang Disabilitas Tata Cara Mencoblos)

Pemilih disabilitas, lanjut Sutomo, bisa menggunakan pendamping saat pencoblosan nanti. Baik anggota keluarga sendiri maupun dari petugas penyelenggara.

“Asalkan mendapat persetujuan dari pemilih yang bersangkutan dan mengisi surat pernyataan pendamping pemilih (formulir C3) yang tersedia di TPS. Khusus pemilih disabilitas yang tidak dapat datang ke TPS, bisa didatangi di rumahnya selagi mencukupi waktu pemungutan suara,”ungkapnya.

Olehnya itu, Sutomo mengajak agar pemilih disabilitas yang ada di Koltim bisa menyalurkan hak suaranya pada hari pencoblosan nanti. (b)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini