ZONASULTRA.COM, LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), melakukan sosialisasi pendidikan pemilih pada basis pemilih penyandang disabilitas terkait pemilihan umum (pemilu) tahun 2019. Sosialisasi itu dilaksanakan di Kantor KPU setempat, Minggu (17/2/2019).
Lewat sosialisasi itu para penyandang disabilitas yang berjumlah 12 orang diajari tata cara mencoblos dan diberi informasi mengenai pemilu. 12 penyandang disabilitas itu berasal dari Kecamatan Kusambi, yang terdiri dari tuna netra, tuna wicara dan tuna rungu.
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa mengatakan alasannya melakukan sosialisasi pendidikan pemilih ke penyandang disabilitas, sebab selama ini kaum disabilitas terbatas mendapatkan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu.
“Kita ketahui bahwa penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilu masih menjadi kelas dua atau diacuhkan. Padahal, mereka ini adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara kita yang lain,” ucap Awal sapaan akrab Awaluddin.
Pada pelaksanaan sosialisasi ini, KPU Mubar menghadirkan pemateri dari provinsi yakni ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertini) Sultra La Ode Mangka. Kata Awal, pihaknya sengaja menghadirkannya, sebab sampai saat ini di Mubar belum terbentuk organisasi yang mewadahi penyandang disabilitas.
“Yang kita lakukan selama ini pada penyandang disabilitas yakni langsung melakukan door to door (pintu ke pintu) untuk menyampaikan informasi tentang tahapan pelaksanaan pemilu ini,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pesta demokrasi salah satu unsur demokrasi ini adalah kesetaraan. Jadi kata Awal, semua warga negara dalam pelaksanaan pemilu memiliki hak yang sama untuk melaksanakan hak-hak konstitusinya.
“Jadi dalam pemilu ini, tidak memandang suku, agama dan ras atau pun penyandang disabilitas ini. Suara penyandang disabilitas sama dengan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Dia berharap dengan sosialisasi itu dapat memberi manfaat kepada penyandang disabilitas di Mubar dalam rangka pelaksanaan pemilu. Pemilu diharapkan dapat mempermudah kaum penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya.