Bawaslu Kendari Bolehkan Warga OTT Pelaku Money Politik

Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin
Sahinuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari memperbolehkan warga langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika melihat adanya transaksi money politik, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang.

“OTT bisa saja dilakukan ketika pelanggaran money politik sementara berlangsung. Namun Kami mengimbau kepada masyarakat yang melalukan OTT agar tidak main hakim sendiri dengan menggunakan kekerasan,” ungkap Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin saat dikonfirmasi via Whats App, Selasa (9/4/2019).

Warga bisa langsung menangkap dan mengamankan barang buktinya. Tapi, lanjut Sahinuddin, Bawaslu meminta agar masyarakat langsung menyampaikan kepada Pengawas Pemilu untuk menghindari main hakim sendiri, agar pengawas pemilu yang datang langsung ke TKP.

(Baca Juga : Bawaslu Kendari Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg PKS dan Camat)

Pelaku money politik sendiri, ujar Sahinuddin, bisa dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 523 ayat 1 dan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j, undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peserta pemilu bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan money politic setelah adanya putusan tetap pengadilan.

“Apabila seorang caleg misalnya, terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka Caleg tersebut dapat didiskualifikasi,” tegasnya.

Sahinuddin berharap, masyarakat berperan aktif ikut melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang dengan melaporkan pelaku pelanggaran pemilu tersebut kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat. Dia juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan money politik.

“Indikasi kerawanan terkait money politik tetap ada terutama pada masa tenang, makanya kami Bawaslu Kota Kendari bersama jajaran pada masa tenang akan melakukan patroli pengawasan 24 jam dengan di backup teman – teman Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tukasnya. (b)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini