ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemuda di bernama Pilando (22), warga lorong barat, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kandai, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Jumat (29/3/2019) lalu, usai mengalami koma sejak 22 Maret 2019
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari orang tua korban, La Medi menjelaskab bahwa Pilando tewas karena mencoba mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di rumahnya pada Jumat (22/3/2019).
Hal itu dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kendari Kompol Redy Hartono.
Percobaan bunuh diri itu berhasil digagalkan, sehingga korban selamat dan dilarikan ke rumah sakit. Dua hari setelah kejadian, yakni Minggu 24 Maret, orang tua korban sempat datang melaporkan peristiwa itu di Polsek Kendari.
(Baca Juga : Kakek di Koltim Diduga Perkosa Anak SD, Lalu Coba Bunuh Diri)
“Orang tuanya datang dengan membawa tali itu, dia mau minta laporan polisi (LP) untuk mengurus BPJS, tapi kita menolak hanya kita berikan tanda terima laporan. Karena sudah 2 kali 24 jam dan kita tidak bisa ke TKP,” ungkap Redy Hartono saat dihubungi awak Zonasultra via telepon, Rabu (10/4/2019).
Sehingga saat itu belum bisa dipastikan terkait masalah apa Pilando melakukan percobaan bunuh diri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti petunjuk lain, diketahui jika korban tidak bunuh diri melainkan dibunuh.
“Awalnya memang kabarnya gantung diri, kejadiannya 22 Maret lalu, namun setelah kita lakukan penyelidikan terdapat kejanggalan, sehingga terus dikembangkan. Akhirnya kami menemukan titik terang jika korban ini dibunuh,” bebernya.
Kata Redy, kasus ini dilatar belakangi karena pelaku karena kesal dengan korban. Pembunuhan tersebut dilakukan karena tersangka merasa khawatir nantinya korban mengungkap rahasia kejahatan yang pernah mereka lakukan bersama.
“Pelaku menghabisi nyawa rekannya karena takut, apabila rahasia kelompok mereka dibongkar oleh korban yang sudah ingin insaf dan keluar dari kelompok kejahatan tersebut,” terang Kompol Redy.
(Baca Juga : Pegawai Pegadaian Kendari Dipastikan Tewas Gantung Diri)
Dalam kasus ini, tambah Kapolsek, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai terduga pelaku. Satu orang bernama Darmin (33) berhasil ditangkap pada 3 April 2019. Namun yang satunya masih buron. Berdasarkan keterangan Darmin, awalnya korban mereka sekap di rumahnya, lehernya dicekik dengan mengunakan tali, lalu digantung.
“Kemudian terdapat bekas luka di lingkaran leher. Sehingga kami menemukan titik terang bahwa, kalau korban gantung diri, maka luka ikatan tali pada posisi dagu dan lidah terjulur, namun faktanya luka itu ada di leher dekat bahu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 338 dan 340 tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup. Saat ini pihak kepolisian masih mengejar satu tersangka lain.
Polisi juga berencana melakukan autopsi terhadap jenazah yang sudah dimakamkan. Namun pihaknya masih menunggu petunjuk dari penyidik. Hal itu dilakukan untuk mengungkap bukti petunjuk lain penyebab tewasnya pemuda itu. (a)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki