ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sawal Sumarat mengimbau para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam bekerja sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres), serta Calon Legislatif (Caleg) 2019.
Sawal mengatakan KPPS dengan keanggotaan 1.540 orang merupakan salah satu ujung tombak kesuksesan pemilu yang akan dihelat 17 April 2019. KPPS diharapkan dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab yang baik sesuai aturan perundang-undangan yang beraku hingga akhir proses pemilu.
(Baca Juga : KPU Konut Temukan 57.802 Surat Suara Rusak)
“Sebanyak 1.540 KPPS baru-baru ini telah dilantik oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tentunya, kami sebagai penyelenggara teknis yang telah menjalankan dan mempersiapkan proses tahapan pemilu kurang lebih 1 tahun ini, sangat berharap tanggung jawab yang kami titipkan di pundak para KPPS dapat terlaksana, serta dijalankan dengan baik dan sukses mengawal pelaksanaan pemilu,” kata Sawal, Sabtu,(13/4/2019).
Sebanyak 1.540 orang jumlah petugas KPPS disebar ke 220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang barada di 13 kecamatan wilayah itu. Tiap TPS, berisikan 7 KPPS terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
(Baca Juga : KPU Konut Buka 43 Posko Layanan Pindah Memilih)
Dijelaskannya, KPPS memiliki peran dan tugas penting yang dijalankan dalam bekerja di antaranya, mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas pemilu lapangan, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan dan setelah kotak suara disegel.
Kemudian, KPPS juga bertugas menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. KPPS membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, lapangan PPK dan PPS. (B)
Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Muhamad Taslim Dalma