ZONASULTRA.COM, KENDARI – Enam orang pasien yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyalurkan hak politiknya, Rabu (17/4/2019) besok.
Enam pasien penderita disabilitas mental itu akan memilih di dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda, yakni TPS 4 dan TPS 16 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu. Mereka tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dan melebur bersama masyarakat umum.
“Mereka telah mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur RSJ bahwa boleh diproses untuk pindah memilih. Jadi mereka terdaftar sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb),” ujar Divisi Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari La Ndolili saat ditemui di Gudang Logistik KPU, Selasa (16/4/2019).
(Baca Juga : Asrun dan ADP Akan Memilih di Lapas Kendari)
La Ndolili menjelaskan, pasien rumah sakit jiwa ini adalah orang yang mengalami kelambatan dalam perkembangan mental. Dikatakannya, dalam surat KPU terakhir bahwa pasien rumah sakit jiwa boleh memilih sepanjang tidak menerima surat rekomendasi tidak mampu memilih.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter, ketika tidak ada surat rekomendasi tidak mampu memilih, maka pasien rumah sakit jiwa ini boleh menyalurkan hak suaranya di TPS,” pungkas La Ndolili. (b)