Asrun dan ADP Akan Memilih di Lapas Kendari

Asrun - Adriatma Dwi Putra
Asrun - Adriatma Dwi Putra

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra akan menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pengumuman Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Kendari.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari Divisi Informasi La Ndolili mengatakan, ayah dan anak ini terdaftar sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) di TPS 14 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Asrun dan ADP hanya mendapatkan empat surat suara yakni calon presiden dan calon wakil presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi, sementara DPRD kota hilang karena keduanya berasal dari daerah pemilihan (dapil) berbeda.

(Baca Juga : Asrun dan ADP Disatukan di Ruang Mepenaling Lapas Kendari)

“Karena keduanya berasal dari dapil berbeda, Asrun dari TPS di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Maka secara otomatis keduanya tidak bisa memilih caleg DPRD Kota Kendari karena pindah memilih di dapil yang berbeda,” ungkap La Ndolili di Gudang Logistik KPU Kendari, Selasa (16/4/2019).

Putusan pengadilan yang menetapkan keduanya dipidana mencabut hak politik keduanya selama dua tahun. Kata Ndolili hak politik yang dimaksud akan berlaku setelah bebas atau selesai menjalani masa hukuman kurungan penjara di lapas.

“Hak politiknya yang dicabut hanya tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik sehingga tidak bisa dipilih. Tapi boleh memilih,” pungkasnya.

Selain Asrun dan ADP, ada Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih yang menjadi penghuni rumah pesakitan itu. Secara keseluruhan, total pemilih di Lapas Klas II A Kendari 215 orang. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini