ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua KPU RI Arief Budiman meminta peserta Pemilu tidak kampanye lagi saat hari pencoblosan. Arief menghimbau agar peserta mengikuti semua regulasi yang sudah dkedatentukan sebagaimana ada dalam peraturan KPU.
“Kepada peserta pemilu, ini adalah saatnya pemungutan dan penghitungan suara. Mohon tidak lagi melalukan kegiatan-kegiatan kampanye yang justru nanti malah menimbulkan problem-probelm dan persoalan baru,” kata Arief di Hotel Ritz Carlton Jakarta Selatan, Rabu dini hari (17/4/2019).
Pihaknya berpesan kepada peserta pemilu mentaati peraturan yang ada termasuk aturan waktu kampanye. Kegiatan kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi saat memasuku hari tenang tiga hari yang lalu termasuk saat pemungutan suara.
(Baca Juga : Gelar Patroli Pengamanan Pemilu 2019, Ali Mazi Ingatkan Masyarakat Tidak Golput)
Sementara untuk para penyelenggara pemilu, Ketua KPU RI ini berpesan agar selesaikan tugas-tugas yang menjadi kewajiban masing-masing dengan tepat waktu. “Bekerjalah dengan tetap tramsparan, profesional, berintegritas, agar kepercaayan publik terhadap penyelenggara pemilu dan proses pemilu itu tetap bisa terjaga,” imbuhnya.
Sedangkan kepada pemilih, Arief berpesan bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT, DPT tambahan ataupun yang sudah mengurus DPK untuk menggunakan hak pilih di TPS masing-masing. Pihaknya menegaskan pemilih memperhatikan betul-betul jadwal yang sudah ditentukan untuk pemungutan suara. Jangan sampai datang terlambat sehingga melampaui waktu yang telah ditentukan.
“Kepada semua masyarakat Indonesia di manapun anda berada, Saya berharap pelaksanaan pemilu ini memerlukan peran dan dukungan kita semua. Mari sama-sama kita jaga ketenangan, kedamaian, agar pemilu ini berlangsung luber dan jurdil sebagaimana yang kita harapkan,” tutupnya.
(Baca Juga : Penumpang Mudik Nyoblos Membludak, KSOP Tambah Dua Kapal)
Adapun penjelasan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagai berikut:
1. Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu 17 April 2019 jam 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Dalam hal jam 13.00 masih terdapat antrian pemilih belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00.
3. Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai.
4. Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara (Rabu 17 April 2019 jam 24.00 waktu setempat).
5. Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat). (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban