ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah salinan C1 hasil perhitungan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) disobek-sobek hingga dihilangkan di beberapa kelurahan di Kota Kendari. Salinan C1 tersebut wajib ditempel oleh setiap Panita Pemilihan Suara (PPS) dengan tujuan publikasi.
Divisi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari La Ndolili menyebutkan, telah memerintahkan seluruh PPS untuk menempelkan di setiap papan informasi di 64 kelurahan, pada 17 April 2018. Namun karena hasil perhitungan selesai 18 Aprli, sehingga dipajang pada hari itu.
“Hanya kadang setelah ditempel ada oknum yg merobek pengumuman tersebut. Seperti yang terjadi di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga. Di Kelurahan Dapu-Dapura sampai hilang. Untuk itu, kami arahkan PPS tuk mendokumentasikannya setelah ditempel,” ujar La Ndolili, saat dihubungi via whatsapp, Sabtu (20/4/2019).
Baca Juga : 4 TPS Kendari Direkomendasikan PSU, 2 Pemilih Diproses Pidana
Perintah mempublikasikan salinan C1 hasil perhitungan suara itu, kata Ndolili, telah tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Kata Ndolili, bagi orang yang merusak dan menghilangkan salinan C1 tersebut bisa dijerat pidana dua tahun penjara. Hal itu sesuai pasal 53 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Pasal 391 bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara (C1) dari seluruh di TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” terangnya. (b)