KPU Sultra Sebut Rekomendasi PSU di 49 TPS Tidak Wajib Dilakukan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai Minggu (21/4/2019), malam telah menerima rekomendasi sebanyak 49 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dari Pengawas TPS.

Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir mengatakan, rekomendasi PSU sifatnya tidak wajib dilaksanakan. Lain halnya dengan putusan yang bersifat mengikat sehingga wajib dilaksanakan. Jadi, 49 TPS yang direkomendasikan itu, masih perlu dikaji dan diteliti terlebih dahulu pada tingkat kabupaten/kota.

“Apakah rekomendasi PSU itu sudah sesuai dengan regulasi dan fakta-fakta di TPS atau tidak. Sepanjang itu sesuai dengan hasil penelitian dan kajian dari KPU kabupaten/kota maka itu dilaksanakan PSU,” jelas Abdul Natsir saat disambangi di kantornya, Minggu (21/4/2019).

(Baca Juga : 4 TPS Kendari Direkomendasikan PSU, 2 Pemilih Diproses Pidana)

KPU berharap, hasil penelitian dan pengkajian oleh pengawas TPS otentik sesuai fakta-fakta di lapangan. Sebab, pengawas TPS lah yang berada di tempat kejadian bersama saksi-saksi peserta pemilu, petugas KPPS menyaksikan siapa yang menyalurkan hak pilihnya dan melihat perhitungan suara.

“Kita harapkan otentifikasi alasan dilakukannya PSU sesuai dengan fakta berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sudah dibuktikan oleh pengawas TPS, pelanggaran itu nyata terjadi, sehingga perlu dilakukan PSU,” tegasnya.

Abdul Natsir meminta kepada KPU di 10 kabupaten/kota yang telah direkomendasikan untuk melakukan pencoblosan ulang, agar segera mengkaji dan meneliti rekomendasi, lalu mengeluarkan putusan apakah bisa dilakukan PSU atau tidak. Karena mengingat waktu yang diberikan makin sempit.

“Karena kebutuhan logistik akan kita hitung kembali untuk satu TPS. 2 linmas tambah 7 KPPS, TPS perlu didirikan kembali, KPPS harus dikukuhkan kembali. Kita juga harus menyiapkan anggaran untuk honorarium, belanja jasa, dan belanja yang lain. Dan yang paling penting kebutuhan surat suara,” beber Abdul Natsir.

(Berita Terkait : 41 TPS Direkomendasikan PSU, KPU Sultra Terkendala Surat Suara)

Ia menerangkan, tahapan PSU ini punya waktu yang cukup lama, salah satunya penyediaan kebutuhan surat suara. Pasalnya KPU surla harus mengirim permintaan surat suara di KPU RI, lalu KPU RI melakukan pencocokan data, lalu memerintahkan perusahaan untuk mencetak surat suara, kemudian didistribusi.

Adapun TPS direkomendasikan untuk melakukan PSU anatara lain, Baubau 14 TPS, Kabupaten Kolaka 8 TPS, Konawe Selatan 2 TPS, Bombana 4 TPS, Kendari 6 TPS, Konawe Utara 4 TPS, Kolaka Utara 3 TPS, Kolaka Timur 1 TPS, Buton Selatan 2 TPS, Konawe Kepulauan 3 TPS, Buton Tengah 2 TPS.

Kota Baubau 14 TPS diantaranya TPS 1 Batulo, TPS 18 Bukit Wolio Indah, TPS 3 Kadolo Katapi, TPS 8 Sutanayo, TPS 2 Waruruma, TPS 5 Waruruma, TPS 3 Kadolomoko, TPS 2 Wajo, TPS 8 Lamangga, TPS 10 Lamangga, TPS 4 Bungi, TPS 4 Buabula, TPS 18 Polipoli.

Kendari 6 TPS di antaranya di TPS 7 Wundudopi, TPS 20 Kelurahan Rahandouna, TPS 10 Kemaraya dan TPS 1 Watuwatu.

Di Kolaka Timur TPS 2 Aere, Bombana TPS 5 Teppoe dan TPS 3 Lampoala, Konsel di TPS 5 Ambaepua. Busel di TPS 6 Batu Atas Timur dan TPS 1 Palandano Jaya. Sedangkan Kolut di TPS 3 dan 9 Lasusua. Konut di TPS 2 Mandiodo serta TPS 1 Tumbu-tumbu Jaya di Wawonii. (A)

 


Kontributor: Fadli Askar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini