KPU RI: Pemilu Serentak 2019 Hasil Evaluasi Pemilu Sebelumnya

komisioner KPU Hasyim Asyari
Hasyim Asyari

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemilu 2019 merupakan kali pertama pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) digelar serentak. Sayangnya, pelaksanaan pemilu serentak ini mendapat banyak catatan, terutama banyaknya penyelenggara pemilu yang menjadi korban saat bertugas.

Komisioner KPU RI Hasyim Asya’ri mengatakan, pemilu serentak 2019 berdasarkan riset evaluasi pemilu 2009 dan pemilu 2014. Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis yaitu pemilu serentak nasional (pilpres, pemilu DPR dan DPD) (memilih pejabat tingkat nasional) dan pemilu serentak daerah (pilkada gubernur dan bupati/wali kota; dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).

Adapun kerangka waktu untuk pemilu nasional yakni lima tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Sedangkan pemilu daerah 5 tahunan diselenggarakan di tengah 5 tahunan pemilu nasional, misalnya pemilu nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) pemilu daerah.

(Baca Juga : Korban Bertambah, KPU RI Upayakan Santunan untuk Petugas Pemilu)

Hasyim mengatakan dengan pemilu serentak, dari aspek politik akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan). Dari aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.

“Sistem pemerintahan adalah relasi politik antara eksekutif dan legislatif. Bila relasi kuasa kuat ke eksekutif, maka sistem pemerintahan cenderung presidensial,” kata Hasyim, Selasa (23/4/2019).

Sebaliknya bila relasi kuasa kuat ke parlemen, maka sistem pemerintahan cenderung parlementer.

(Baca Juga : KPU RI: 54 Petugas Pemilu Meninggal Dunia)

Sistem pemerintahan presidensial punya konsekuensi pemilu dua jenis yakni pilpres dan pileg secara terpisah. Sementara sistem pemerintahan parlementer, pemilu hanya satu kali untuk memilih anggota parlemen, dan parpol/koalisi parpol yang menang mayoritas kursi parlemen akan memiliki kesempatan membentuk pemerintahan.

“Berdasarkan dua jenis sistem pemerintahan tersebut, sesungguhnya menegaskan bahwa sistem pemerintahan adalah relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif,” jelas Hasyim.

Oleh karena itu, lanjut Hasyim, pemilu presiden dan pemilu DPR adalah satu paket dan dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) agar rentang masa jabatan sama dan menggambarkan konfigurasi politik yang relatif sama. Ini penting untuk menjaga stabilitas daerah maupun pusat. (a)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini