ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republi Indonesia (KPU RI) mengakui pemilu serentak dengan lima surat suara tidak efektif. Dalam pelaksanaanya penyelenggara pemilu kewalahan menghitung lima surat suara sekaligus yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI.
Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan bahwa pemilu serentak dalam konteks sistem pemerintahan presidensial ini baik, namun dengan lima surat suara melebihi kemampuan penyelenggara.
“Keserentakan menggunakan lima kotak suara atau lima kelompok pemilihan sudah terbukti paling tidak sudah samapai saat ini melebihi kapasitas kita untuk mewujudkan pemilihan umum serentak yang efektif dan berintegritas serta damai,” kata Viryan pada Selasa (23/4/2019).
Baca Juga : KPU RI: Pemilu Serentak 2019 Hasil Evaluasi Pemilu Sebelumnya
KPU mengusulkan kedepan pemilu agar dikelompokkan menjadi dua yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu Nasional dengan kelompok pemilihan presiden wakil presiden, DPR RI dan DPD.
“Ketiga ini lah lembaga politik yang ada di tingkat nasional, yaitu eksekutif dalam hal ini presiden dan wakil presiden, legislatif dikenal ada DPR dan DPD. Jadi pas untuk dilakukan secara nasional,” terang Viryan.
Sedangkan pemilu lokal dapat digabung antara pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Wali Kota dan Bupati digelar sekaligus. Atau bisa juga pemilihan dipisah dengan pemilihan tingkat Provinsi dan pemilihan tingkat Kabupaten/Kota. Kendati demikian, alternativ pemilihan ini masih memerlukan kajian yang mendalam. (a)