Menderita Strok, Seorang Nenek di TPS 15 Mandonga Dibantu Mencoblos

Menderita Strok, Seorang Nenek di TPS 15 Mandonga Dibantu Mencoblos
PSU - Salah seorang pemilih di tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Mandonga, Wa Ode Tinta (48) harus dibantu mencoblos, karena menderita stroke sejak lama. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemilih bernama Wa Ode Tinta terpaksa dibantu mencoblos pada pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu (27/4/2019).

Wa Ode Tinta tidak bisa datang menyalurkan hak pilihnya secara langsung di TPS. Nenek yang tinggal bersama delapan anggota keluarganya ini menderita strok sejak lama.

Akhirnya dua petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bersama saksi dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) menyambangi surat suara ke rumah Wa Ode Tinta yang berjarak kurang lebih 100 meter dari TPS.

Wa Ode Tinta dibantu oleh cucunya Vina (24) untuk menyalurkan hak politiknya. Vina menuntun tangan neneknya, yang tak mampu lagi menggenggam paku alat pencoblos itu. Kotak suara sederhana dari kardus air mineral digunakan untuk menyimpan surat suara hasil pencoblosan nenek ini.

Baca juga : PSU di TPS 15 Mandonga, Seorang Pemilih Sempat Ditolak Mencoblos

“Saya hanya membantu mengarahkan siapa yang dia coblos atas permintaan nenek saya. Dia menderita strok sejak bertahun-tahun lamanya. Pemilu serentak 17 April 2019 lalu juga dibantu memilih,” beber Vina saat ditemui di rumahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Divisi Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari La Ndolili menerangkan, seorang pemilih dapat dilayani oleh dua orang KPPS tambah pengawas dan dua orang saksi. Namun, yang membantu pemilih harus mengisi surat pernyataan khusus.

“Yang membantu menggunakan formulir C3 atau surat pernyataan pendamping pemilih. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019 terkait pemungutan dan perhitungan suara,” ujar La Ndolili di lokasi TPS 15 Mandonga.

Di TPS 15 Mandonga ini, tercatat sebanyak 233 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperbolehkan memilih. TPS ini merupakan salah satu dari 9 TPS yang direkomendasikan PSU oleh panwascam setempat.

Penyebab PSU di TPS ini sendiri karena ada pemilih menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos. Sehingga seluruh hasil pemilihan 17 April 2019 harus dianulir dan mencoblos ulang hari ini, dengan memilih 5 surat suara. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini