ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019. KPU RI telah menerima surat nomor S-316/MK.02/2019 dari Kemenkeu terkait santunan tersebut.
Dalam surat Menkeu tersebut diuraikan bahwa besaran santunan yaitu yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Anggota KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan besaran tersebut adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui. “Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka,” kata Evi, Senin (29/4/2019).
(Berita Terkait : 230 Petugas Pemilu dan 55 Pengawas Meninggal Dunia)
Evi menambahkan, bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam petunjuk teknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat. Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU.
“Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU,” imbuhnya.
(Berita Terkait : Dua Pengawas Pemilu di Sultra Meninggal, 23 Orang Jatuh Sakit)
Data terbaru yang diterima KPU RI, petugas pemilu yang mengalami musibah baik KPPS, PPS, dan PPK sebanyak 296 meninggal dunia dan sakit sebanyak 2.151 orang. Sementara untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dari data yang diterima awak Zonasultra.com terdapat 2 orang meninggal dunia dan 374 menderita sakit.
“Untuk Bombana, data terbaru tadi pagi ada PPS kami, PPS Doule Kecamatan Rumbia meninggal dunia,” kata komisioner KPU Bombana, Abdi Mahatma saat dikonfirmasi. (A)