Adrianus Diadili di Makassar, KPAP: Ada Upaya Melindungi Pelaku

Adrianus Diadili di Makassar, KPAP: Ada Upaya Melindungi Pelaku
KONFRENSI PERS - Koalisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAP) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar konferensi pers merespon kasus pencabulan dan penculikan terhadap 6 orang anak di Kendari. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penanganan Adrianus Pattian yang merupakan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap 5 orang anak perempuan di Kendari disoroti oleh Koalisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator KPAP Sultra Hasmida Karim mengatakan, hasil koordinasi yang pihaknya lakukan dengan salah satu pejabat Komando Resor Militer (Korem) 143/Haluoleo bahwa pelaku telah dipecat setahun lalu karena disersi atau lari dari tugas kedinasan.

“Hal ini mengindikasikan adanya kebohongan publik kepada masyarakat dan upaya untuk melindungi pelaku kekerasan seksual ini dari tindak pidana seperti tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas nomor 23 Tahun 2002,” ujar Hasmida Karim di Gedung Asrama Lafrane Pane HMI Kendari, Rabu (1/5/2019).

(Berita Terkait : Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan di Kendari Berhasil Ditangkap)

Mengingat semakin marak dan bertambahnya kasus-kasus kekerasan seksual pada anak-anak perempuan dengan berbagai modus dan motif, baik yang terjadi pada ranah domestik dan publik, pihaknya menuntut Danrem 143/Haluoleo untuk tidak melindungi pelaku Adrianus Pattian.

“Agar Danrem menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menuntut kepada pihak Kepolisian Kota Kendari untuk segera memproses pelaku tindak kekerasan seksual,” tegasnya.

KPAP juga meminta kepada Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wali Kota Kendari Sulkarnain untuk mengawal proses hukum dan memberikan pemulihan hak-hak korban dan keluarganya. Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum kepada pelaku kekerasan seksual dengan cara memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

(Berita Terkait : Siang Ini, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diserahkan ke Denpom Kodam XIV Hasanuddin)

“Kami mengimbau tidak menyebarkan foto dan video korban tanpa disamarkan wajahnya. Mengajak media dan lembaga informasi lainnya untuk mengawal proses hukum terhadap kasus ini. Mengajak seluruh masyarakat untuk menyuarakan disahkannya rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual yang dapat memberikan pemulihan korban saksi, korban dan keluarganya,” tutupnya.

Koalisi ini terdiri dari Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak UHO, Koalisi Perempuan Wilayah Sultra, Forhati Sultra, Naisiyatul Aisiyah Wilayah Sultra, Solidaritas Perempuan Kendari, Forhati Kendari, Walhi Sultra, PSG IAIN Kendari, APPAK Bau-Bau, JARPUK Kota Kendari.

Sementara itu, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik menjelaskan, alasan Adrianus Pattian dibawa ke POM Dam Makassar untuk mencegah amukan massa di Kendari.

(Berita Terkait : Adrianus Masih Berstatus TNI Saat Cabuli 5 Siswi SD)

“Pelaku harus menjalani hukuman di RTM Pomdam Makassar selama 12 bulan atas kasus pidana militernya, dalam hal ini disersi atau lari dari kesatuan. Untuk diproses melalui peradilan umum masih menunggu putusan Oditur Militer (Otmil) Pomdam XIV/Hasanuddin,” jelasnya melalui Kompas TV.

Pihaknya juga memastikan proses hukum akan berlangsung secara adil dan terbuka serta transparan. Kasus tersebut tetap diproses Denpom Kendari. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini