ZONASULTRA.COM, KENDARI – Adrianus Pattian tercatat masih berstatus Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalion Infanteri 725 Woroagi saat melakukan penculikan dan pencabulan terhadap lima orang siswi sekolah dasar (SD) di Kota Kendari selama akhir April 2019.
Hal itu dibenarkan oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) Letkol CPN Fajar Lutvi Haris Wijaya. Ia mengatakan surat pemecatan Adrianus baru keluar pada Senin 29 April 2019 lalu sehingga secara hukum, pelaku masih berstatus TNI aktif ketika menculik siswi SD di Kendari sepekan terakhir.
“Betul, surat pemecatannya baru keluar 29 April 2019. Secara hukum seperti itu, tapi secara fisik dia sudah tidak ada di Woroagi sejak satu tahun, tapi proses hukum itu terus berjalan dan itu memang tidak berlangsung dalam jangka waktu yang singkat, tapi ada proses yang begitu lama,” ujar Letkol CPN Fajar Lutvi, di Detasemen Polisi Militer 147 Kendari, Rabu, (1/5/2019)
Surat pemecatan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Mahkamah Militer Makassar. Sehingga, kata dia, pelaku akan menjalani proses hukum secara militer. Ia memastikan, pelaku pedofilia itu akan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
(Berita Terkait : Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan di Kendari Berhasil Ditangkap)
Senada dengan itu, Kepala Staf Komando Resor Militer (Kasrem) Letkol Infanteri Arif Susanto, menyatakan Adrianus Pattian berpangkat Prajurit Dua (Prada) baru dipecat 29 April 2019 setelah keluar surat pemecatan di tanggal itu. Ia dipecat karena kasus pencabulan saat masih di kesatuan Yonif 725 Woroagi.
“Dia pernah berdinas di Woroagi, dengan kasus yang sama, makanya sudah diproses hukum. Sudah inkrah 29 April kemarin, sudah diputuskan satu tahun penjara dengan tambahan pemecatan,” cetus Arif Susanto.
Usai ditangkap, pelaku langsung diterbangkan menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kemudian diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 143/Haluoleo, Mayor Arm Sumarsono saat ditemui awak media mengatakan, hal ini dilakukan atas dasar perintah Panglima Kodam (Pandam) XIV/Hasanddin untuk mempercepat proses peradilan militer lanjutan di sana.
(Berita Terkait : Begini Drama Penangkapan Pelaku Penculikan dan Kekerasan Seksual Anak)
“Tidak diserahkan ke kepolisian karena proses ini lanjutan dari waktu 2 tahun sebelumnya, sampai dengan DPO. Dia lari sebelum proses selesai di kesatuan,” tegasnya.
Sumarsono mengatakan, pihaknya akan transparan dalam proses hukuman pada pelaku. Ia pun mempersilahkan masyarakat, ataupun keluarga para korban pencabulan yang ingin mengetahui proses hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Jemi Junaidi menerangkan, berkas perkara lima orang korban kasus pencabulan termasuk hasil visum sudah diserahkan ke Denpom Kendari.
“5 korban itu mengalami kekerasan seksual atau pencabulan. Kita sudah serahkan ke Denpom. Kalau misalnya pemeriksaan Denpom menyatakan saat melakukan perbuatannya pelaku sudah dipecat, kita akan ambil dan proses,” tegasnya. (A)