Polsek Tiworo Tengah Bekuk Pencuri yang Bersembunyi di Rumah Warga

Polsek Tiworo Tengah Bekuk Pencuri yang Bersembunyi di Rumah Warga
PELAKU PENCURIAN - Pelaku Said alias Unyil (39) warga Kelurahan Kontumorepe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna saat diamankan di Polsek Tiworo Tengah, Minggu (12/5/2019) malam. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Said alias Unyil (39) warga Kelurahan Kontumorepe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, tak berkutik saat dibekuk petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar) saat bersembunyi di rumah warga Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tikep, Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 12.00 wita.

Said ditangkap karena mencuri uang seorang pedagang bawang bernama Wa Sania (35) warga Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah. Sebelumnya, aksi pelaku kepergok Sania, dan langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Ipda M Lauhil

“Pelaku ini awalnya berpura-pura membeli bawang milik Wa Sania dan sempat menawar bawang korban satu kilo Rp 10 ribu, sementara harga bawang di pasar sekitar Rp 30 ribu. Saat melihat korban lengah dan masuk ke dalam rumahnya, pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi uang kurang lebih Rp 3 juta,” kata Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda M Lauhil saat ditemui di kantornya, Minggu (12/5/2019) malam.

Usai melancarkan aksinya dan diketahui oleh korban, pelaku langsung melarikan diri karena ada beberapa warga setempat mengejarnya. Lanjut dia, saat melarikan diri pelaku melintas di depan polsek dan sontak ia bersama anggotanya langsung mengejar pelaku.

Baca Juga : Selain Pedofilia, Adrianus Pattian Juga Diduga Terlibat Kasus Pencurian

“Kita juga kaget ada beberapa warga lewat di depan kantor sambil berteriak maling. Kita langsung bergerak cepat dan memburu pelaku. Kita tangkap pelaku saat bersembunyi di rumah warga di Kelurahan Tiworo dan barang bukti sebuah tas yang berisikan uang,” ungkapnya.

Hasil pengembangan, kata Lauhil, pihaknya berhasil mendapatkan satu buah handphone hasil curian yang dilakukan pelaku beberapa hari lalu di kota Raha. Pihaknya juga sudah mendapatkan identitas pemilik handphone tersebut.

“Kita sudah konfirmasi dengan pemilik handphone tersebut. Insyaallah besok dia akan datang di kantor,” jelasnya.

Lanjut Lauhil, ternyata pelaku adalah residivis sebab berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku pernah mencopet di Kendari. Selain itu, setahun yang lalu pelaku juga pernah diamankan oleh pihak Polsek Mandonga atas kasus penikaman.

“Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengaku baru satu tahun keluar dari sel tahanan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Said, kini diamankan di sel Polsek Tiworo Tengah dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini