ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aparatur Sipil Negera (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dilarang menerima bingkisan lebaran Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas kepada awak ZONASULTRA.COM di kantornya, Sabtu (18/5/2019).
Menurut Lukman, larangan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mana seluruh pegawai pemerintah dilarang menerima hadiah atau parsel dalam bentuk apapun.
Baca Juga : Pejabat dan ASN Dilarang Terima Parsel Saat Lebaran
“Pemberian hadiah tidak berlaku untuk ASN, karena itu peraturannya. Yakni PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun,” tegasnya.
Aturan itu, lanjut mantan Sekda Sultra ini, berlaku seluruh ASN mulai dari golongan eselon I hingga eselon IV. Sesuai perspektif undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas.
Baca Juga : ASN Pemkot Kendari Diminta Disiplin Saat Bulan Ramadan
“Ini masuk kategori grafitasi, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” terangnya.
Tidak hanya itu, Lukman pun menegaskan larangan ASN menggunakan fasilitas negara saat mudik lebaran nanti. Seperti kendaraan dinas, baik mobil mau pun motor.
“Satpol PP sudah diperintahkan oleh pak gubernur, jika ada yang gunakan akan ditegur. Tapi saya rasa mereka tidak akan lakukan, karena ada kendaraan masing-masing,” harapnya. (B)
Reporter : Randi Ardiasyah
Editor : Abdul Saban