ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 2020 mendatang.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengatakan, tujuh daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota.
“Ketujuh kabupaten itu yakni Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Wakatobi, Konawe Selatan, Kolaka Timur, dan Kabupaten Konawe Utara,” ungkap La Ode Abdul Natsir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2019).
Kata Natsir, KPU tujuh daerah itu sudah mulai melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah setempat untuk mengajukan anggaran pemilu yang harus dimasukkan pada anggaran perubahan tahun 2019 ini. Sebab, tahapan pilkada serentak mulai dilaksanakan pada September 2019.
Natsir menegaskan, pendanaan pilkada tersebut dibebankan kepada daerah pelaksana. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 166 ayat 1 dan 2.
Aturan tersebut menyebutkan pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dapat didukung oleh APBN sesuai ketentuan perundang-undangan
Natsir berharap KPU tujuh daerah tersebut sudah memasukkan rencana penggunaan anggaran pada pilkada serantak. (b)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati