ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Pertamina akhirnya resmi memberikan sanksi SPBU Lapai, Kolaka Utara (Kolut) nomor 74.935.02 sejak hari Jumat (17/5/2019) lalu dan sanksi ini sudah berjalan satu minggu.
Sales Excutive Retail Area Sultra Pertamina Kendari Raden Tri Wahyu Atmojo mengungkapkan, sanksi yang diberikan yakni pemberhentian pasokan BBM jenis premium selama 30 hari kalender.
Baca Juga : Pertamina Bakal Hentikan Sementara Penyaluran Premium ke SPBU Lapai Kolut
Kebutuhan premium SPBU Lapai Kolut setiap bulan mencapai 136 kilo liter (kl). “Jadi saat ini kita alihkan penyalurannya ke SPBU terdekat di sana,” kata dia, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya, Pertamina telah menerima laporan pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut dari awak ZONASULTRA.COM saat memantau proses pengisian BBM di SPBU itu, Rabu (15/5/2019) lalu.
Saat itu terlihat salah satu petugas SPBU mengisi BBM premium subsidi ke dalam puluhan jeriken yang ada di dalam mobil. Sekilas, aksi petugas SPBU ini seperti melakukan pengisian ke tangki mobil yang sedang mengantri. Namun setelah ditelisik lebih dekat, petugas ini ternyata sedang mengisi BBM premium subsidi ke puluhan jeriken yang tersusun dalam sebuah mobil mini bus.
Baca Juga : Pertamina Bakal Hentikan Sementara Penyaluran Premium ke SPBU Lapai Kolut
Pertamina dalam memberikan sanksi kepada SPBU mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) pengusahaan SPBU yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Untuk pertama akan diberi teguran keras, kedua kali Pertamina akan menghentikan sementara waktu penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut. Apabila SPBU tetap melakukan hal yang sama akan dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Di Kota Kendari ada SPBU yang diberikan sanksi PHU oleh Pertamina akibat melanggar aturan, SPBU tersebut adalah SPBU Saranani yang terbukti menjual solar subsidi melalui jerigen dan akhirnya hubungan usaha diputuskan selamanya tahun 2018 silam. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma