Sekda Kolaka Tegaskan Pejabat Tak Boleh Gunakan Randis Saat Mudik

Sekda Kolaka Tegaskan Tak Ada Lagi Penerimaan Tenaga Honorer
Poitu Murtopo

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Poitu menegaskan bahwa para pejabat lingkup pemerintahan setempat dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Larangan penggunaan randis saat mudik sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan imbauan Ketua KPK,” jelas Poitu, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2019).

Guna memastikan pengawasan penggunaan randis oleh pejabat, pihaknya juga memerintahkan Satpol PP agar mengawasi dan mendata semua randis milik pejabat pemerintah Kabupten Kolaka.

Baca Juga : Lancarkan Arus Mudik, Polres Kolaka Siap Laksanakan Operasi Ketupat 2019

Lanjut Poito, bagi pejabat yang kedapatan menggunakan randis selama mudik lebaran, akan dikenai sanksi penarikan kendaraan dinasnya. Menurutnya, seorang pejabat tentu memiliki kendaraan pribadi, sebaiknya gunakanlah kendaraan pribadi itu.

“Mana lebih suka kedapatan pakai randis atau pakai mobil sendiri. Tiga hari saja libur, masa mau pakai lagi mobil dinas. Sudah kita dilarang,” ujarnya.

Ditanya terkait penggunaan randis saat melakukan kunjungan silaturahmi usai lebaran ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan pejabat lainnya lingkup Sultra, menurutnya pemakaian randis tersebut tidak masalah.

Sebab, hal tersebut termasuk silahturahmi dinas yang biasa dilakukan setiap tahunnya oleh seluruh pejabat se-Sultra. Berbeda dengan penggunaan randis saat mudik yang merupakan keperluan pribadi pejabat tersebut. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini