ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil menangkap lima orang tersangka pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, dan di pertigaan sekitar kedai Kopi Kita di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Korumba Kota Kendari, Jumat (7/6/2019) lalu.
Kapolsek Mandonga AKP Jupen Simanjuntak menerangkan, sesaat setelah mendapatkan laporan terjadi begal, pihaknya langsung bergerak melaksanakan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku lalu selanjutnya menangkap lima orang pelaku begal sadis ini, pada Sabtu (8/6/2019).
Baca Juga : Kelompok Begal Beraksi di Kendari, Lukai dan Bakar Motor Korbannya
“Kami langsung menangkap pelaku di Ranomeeto, kemudian kita lakukan pengembangan, kita lalu menangkap lagi di kawasan Lapulu Kacamatan Abeli,” beber AKP Jupen Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Iptu Baharuddin Suppu dan dua orang penyidik lain saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mandonga, Senin (10/6/2019).
Jupen melanjutkan, saat membekuk pelaku utama Andika alias Dede, polisi lalu melakukan pengembangan mencari barang bukti. Tersangka Dede melakukan perlawanan kepada petugas sehingga polisi menembak betis kanan tersangka.
“Dengan terpaksa kita melumpuhkan tersangka dengan timah panas, kita tembak. Pelaku utama ini dialah yang memotong korban yang jarinya kelingkingnya putus,” tegas Jupen.
Kata Jupen, dari hasil interogasi para tersangka mengaku memiliki masalah dengan orang lain di wilayah Mandonga berupa penganiayaan. Tapi mereka tidak mau melapor ke polisi. Pihak polisi tidak percaya begitu saja. Penyidik pun melakukan analisa tersendiri.
“Sekilas kita menganalisa pasti mencari lawannya. Tapi setiap orang yang berada di jalan, dihambur, dipukul, membuat keonaran, itu pekerjaan yang mereka lakukan,” ungkap AKP Jupen.
Baca Juga : Begal Sadis di Kendari Ditangkap, Polisi Larang Nongkrong di Tempat Gelap
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita delapan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, parang, badik dan satu helm korban hasil rampasan mereka. Kelima pelaku ini disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam penjara puluhan tahun hingga seumur hidup.
“Pasal yang disangkakan 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara, pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun karena salah satu korbannya masih anak-anak. Pasal 170 subsider 406 KUHP tentang pengrusakan 7 tahun penjara, pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 12 tahun serta pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan,” jelas Jupen.
Pihak kepolisian saat ini masih mengejar tiga terduga pelaku yang buron. Lima tersangka yang ditangkap yakni Dede, BA, AL, AC, dan RI.
Sebelumnya, kelompok pelaku pembegalan melancarkan aksinya di Kota Kendari, Jumat (7/6/2019) malam sekitar pukul 23.35 Wita. Tak tanggung-tanggung, dalam satu malam, para pelaku begal ini melakukan aksi kejahatan pada tujuh orang yang berbeda. (*)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati