ZONASULTRA.COM, RAHA – Sebanyak 243 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik oleh Bupati Muna Rusman Emba, Rabu (19/6/2019). Anggota BPD tersebut tersebar di 45 desa di 8 kecamatan yakni Maligano, Kabawo, Pasirputih, Bone, Towea, Pasikolaga, Lohia, dan Duruka.
Pelantikan itu, berdasarkan Peraturan Bupati Muna nomor 5 tentang pelantikan anggota BPD. Bupati Muna Rusman Emba mengatakan pelantikan anggota BPD itu sudah sesuai prosedur, meski banyak dinamika dalam proses perekrutan hingga pelantikan.
Baca Juga : 260 Calon ASN Muna Terima SK 80 Persen
Rusman berpesan kepada para anggota BPD agar jangan suka mencari-cari kesalahan kepala desa (kades) sebab dikhawatirkan justru menghambat jalannya pembangunan. “Soal permasalahan yang ada akan diselesaikan segera. Tugas BPD itu memantau kinerja desa namun dalam pemantauan itu jangan mencari kesalahan karena itu menghambat pembangunan di desa,” terang Rusman.
Kata Rusman, setiap anggota BPD harus memahami fungi dan peruntukkan dana desa (DD) sehingga dalam pengawasannya tepat sasaran. “Jangan dibiarkan begitu saja tanpa ada program yang tepat sasaran. Dalam hal ini untuk pembangunan ekonomi kerakyatan di desa,” ucapnya.
Selain itu, Rusman juga menegaskan anggota BPD harus menjaga harmonisasi dengan kepala desa dan masyarakat. “Jangan beranggapan jadi anggota BPD itu bisa seenaknya menekan kepala desa padahal itu tidak untuk kepentingan warga,” tegasnya.
Baca Juga : Pemda Muna Bakal Tanggung Biaya Prajabatan 260 Calon ASN
Ia menambahkan pembangunan di Muna saat ini tidak bisa dinilai hanya dalam kurun waktu 2,8 tahun saja selama kepemimpinannya sebagai bupati. “Pembangunan di Muna ini bisa dilakukan pada tahun ketiga. Jadi kalau hanya bicara dua tahun itu bukan menjadi rujukan tak ada pembangunan. Maka dari itu, BPD juga punya andil dalam suksesi pembangunan,” ungkapnya. (B)
Kontributor : Nasrudin
Editor : Muhamad Taslim Dalma