ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan aktivitasnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Hasilnya tiga kasus di Sultra dalam pengawasan atau kontrol (supervisi) KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya mengatakan, KPK melakukan koordinasi dengan Polda Sultra dan jajarannya terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Sultra.
Dan Kemarin, Senin (24/6/2019) KPK telah melakukan gelar perkara bersama jajaran penyidik Polda Sultra terkait kasus yang sedang dalam koordinasi dan supervisi KPK.
“Terdapat tiga kasus yang sedang dalam supervisi KPK, yaitu dugaan TPK penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Konawe Selatan tahun anggaran 2012-2013 untuk kegiatan sewa alat berat (Exavator PC 200 dan Dump truck),” kata Febri, Selasa (25/6/2019).
(Baca Juga : KPK Soroti Tunggakan Pajak Randis di Sultra Capai Rp8,7 Miliar)
Febri mengatakan bahwa diduga kegiatan tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Perkara disidik oleh Polda Sultra dengan tersangka DZ, selaku direktur PT. Dwicipta Indo Maju/pemilik alat berat. Perkara saat ini sedang dalan proses pemberkasan untuk dikirimkan Tahap I ke JPU pada minggu ke I Juli 2019 yang telah disupervisi KPK sejak 2018. KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna percepatan penanganan perkara.
“Yang kedua dugaan TPK berupa suap atas pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada PT SATYA JAYA ABADI oleh Pemda Kabupaten Buton Selatan untuk pengelolaan kayu jati di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan yang disidik oleh Polda Sultra,” lanjut Febri.
Saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan dan disupervisi KPK mulai tahun 2019. Terkait penyelesaian perkara aquo KPK akan melakukan fasilitasi ahli yang dibutuhkan penyidik untuk menaikkan perkara ke tingkat selanjutnya.
(Baca Juga : Hanya Ada 2 IUP yang CnC, KPK Sarankan Pemprov Sultra Segera Lakukan Evaluasi)
Kasus yang ketiga yakni dugaan TPK dalam kegiatan penjarangan pinus merkusi di Desa Asinua Jaya Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe yang disidik oleh Polres Konawe dengan tersangka ABR (Dinas Kehutanan Kab. Konawe). Febri menambahkan jika perkara terkendala berkas masih P19.
“Perkara telah disupervisi KPK sejak 2017 dan KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna kepastian hukum dalam penanganan perkara aquo,” imbuhnya.
(Baca Juga : KPK: Banjir Bandang di Konut Akibat Eksploitasi Tambang Berlebihan)
Serangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK di bumi anoa ini bertujuan mendorong Pemerintah Kota Kendari dan Provinsi Sultra untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola aset dan BMD.
KPK dipimpin Laode Syarif didampingi Korsubga wilayah VIII, kemarin sudah menggelar rapat kordinasi dan supervisi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di ruangan rapat sekretariat Sultra. Kegiatan itu dihadiri langsung gubernur Sultra Ali Mazi dan beberapa kepala OPD, sekretaris daerah kabupaten/kota, membahas tentang aset daerah, PAD dan pengelolaan pertambangan.