Tim Korsupgah KPK Sambangi Kota Baubau

KPK Sita 27 Dokumen Proyek Milik Pemda Busel
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kota Baubau, Rabu (26/6/2019) guna berkoordinasi dengan kepala daerah yang ada di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara (Sultra). Agenda monitoring dan pencegahan korupsi tersebut akan berlangsung hingga 28 Juni 2019.

Di hari pertama, KPK bertemu dengan dua pimpinan daerah, yakni Wali Kota Baubau AS Tamrin dan Bupati Wakatobi Arhawi. Keduanya mendapat arahan di dalam ruangan rapat Kantor Wali Kota Baubau selama berjam-jam.

KPK tiba di Kantor Wali Kota Baubau sekira pukul 13.00 Wita. Pertemuan KPK dengan dua kepala daerah tersebut berakhir sekira pukul 17.30.

Sekretaris Daerah Kota Baubau Roni Mucthar, yang juga ikut dalam pertemuan tersebut, saat ditemui awak media mengatakan, hal yang menjadi fokus pembahasan adalah soal pencatatan aset juga sengketa aset antar daerah.

Baca Juga : Tiga Kasus di Sultra Dalam Pengawasan KPK

“Korsupgah KPK membantu Pemkot Baubau dalam hal penertiban aset, baik aset yang ada dalam pengusaan Kota Baubau, maupun aset yang tercatat namun tidak dimiliki Pemkot Baubau. Semoga dalam waktu secepatnya ini bisa selesai,” kata Roni.

Hal serupa juga disebut Bupati Wakatobi, Ahrawi. Kata dia, selain aset yang jadi fokus bahasan pertemuan dengan KPK, juga soal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini adalah kerjasama kita (dengan KPK). Leadingnya ini ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tadi fokus menjadi pembahasan soal pencatatan aset dan optimalisasi PAD,” kata Arhawi.

Koordinator Korsupgah KPK Aldinsyah Malik Nasution mengungkapkan, KPK akan membantu pemda untuk proses penyelesaian aset. KPK juga menyarankan pemda agar segera menagih aset yang masih dikuasai oleh oknum yang tidak berhak.

“Terkait aset antara Kota Baubau dan Buton, kita besok akan memanggil Buton untuk menyelesaikan masalah aset ini. Sementara untuk aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak bergak kami meminta agar segera dikembalikan,” terang Aldinsyah.

Sementara untuk PAD, KPK menawarkan program teknologi perekam transaksi pada pelaku usaha. “Alat perekam itu kita akan pasang di restoran-restoran atau pun tempat usaha lain. Supaya nanti transaksi penjualan itu terkam. Sehingga pungutan pajaknya akan sesuai,” tambah Adliansyah. (b)

 


Penulis: M6
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini