ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pernikahan bagi pasangan suami istri (pasutri) tidak hanya hal yang sakral secara agama, tetapi juga legal menurut negara. Legalitas itu ditunjukkan dengan kepemilikan buku nikah.
Khususnya di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) stok buku nikah menipis. Terbatasnya jumlah buku nikah itu tidak dimungkiri Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Kepala Kemenag Mubar, Kammarudin mengatakan di tahun 2019 ini pihaknya menyiapkan 100 pasang buku nikah. Dirinya tidak memungkiri dengan stok 100 pasang ini, pastinya tidak cukup tetapi pihaknya memiliki solusi dilakukan di setiap KUA.
“Kita sudah bermohon ke Kanwil sebanyak 700 pasang buku nikah dan alhamdulillah kita mendapat 100 pasang. Sebenarnya, untuk jatah buku nikah tahun 2019 ini, banyak dipergunakan pada saat melakukan sidang isbat tahun 2018 lalu,” kata Kammaruddin di ruang kerjanya, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga : Pemda Mubar Akan Tanggung Biaya Prajabatan 347 CPNS
Menurutnya, buku nikah itu tidak begitu saja keluar, tetapi melalui proses. Sehingga pihaknya mengeluarkan buku nikah sesuai dengan permintaan dari masing-masing KUA yang ada di Mubar.
“Dari 10 KUA yang ada di Mubar, kita akan sebarkan sesuai permintaan KUA setempat. Karena sekarang musim kawin, kita berharap masyarakat dapat menunggu dengan keterbatasan buku nikah ini. Buku nikah pasti akan tetap ada,” jelasnya.
“Tidak ada istilah, tidak ada buku nikah. Hanya saja mungkin saat itu di KUA stoknya sudah habis. Dan KUA bisa meminta bantuan buku nikah di KUA terdekat,” tambahnya.
Kata Kammarudin, stok buku nikah di Mubar menipis dikarenakan tahun lalu melaksanakan sidang isbat untuk masyarakat yang sudah lama menikah, tetapi belum memiliki buku nikah. Itulah yang mengakibatkan banyak keluarnya buku nikah.
“Jadi buku nikah ini sangat terbatas sekali. Kita juga sudah bermohon sebanyak 700 pasang, di acc sebanyak 150 pasang tetapi yang dikasih cuman 100 pasang untuk tahun ini,” tuturnya. (B)