ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak sapi di Desa Lakawoghe, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 00.30 Wita. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial LS (36), LB (40), dan LU (39).
Ketiga pelaku adalah warga Desa Lakawoghe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat dan sehari-hari bekerja sebagai petani. Ketiganya kini sudah diamankan di Polres Muna.
“Ketiga pelaku ini kita amankan di rumahnya masing-masing, setelah ada laporan dari warga yang mengaku telah kehilangan sapi. Ketiga pelaku ini juga kita sudah kirim di Polres Muna untuk dilakukan penyidikan,” kata Kapolsek Kusambi La Ondo saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga : Pura-pura Salat, Pria di Kendari Curi 3 HP Jemaah Masjid
La Ondo menjelaskan kronologis kejadian itu, pada Selasa, 20 Mei 2019 sekitar pukul 23.30 Wita, ada dua ekor sapi masuk di kebun milik pelaku LS dan memakan tanaman di kebunnya. Melihat tanamannya habis dimakan sapi, LS kemudian memasang jerat.
“Jadi tidak lama memasang jerat, kedua sapi berhasil ditangkap oleh pelaku LS ini dan diikatnya di pohon mangga dan kelapa. Usai mengikat kedua sapi, LS kemudian pergi memanggil temannya LB dan LU bahwa dia telah menangkap dua ekor sapi di kebunnya,” tutur La Ondo.
Baca Juga : Mencuri Motor di Kendari, Anak Ini Ditangkap Polres Konsel
LS kemudian meminta kedua temannya itu memberi makan kedua ekor sapi tersebut. Setelah sekitar 20 hari sapi itu diamankan dan warga sekitar tidak ada yang merasa kehilangan sapi, ketiga pelaku ini sepakat menjual sapi tersebut.
“Ketiga pelaku ini mengira kalau sapi tersebut adalah sapi liar. Olehnya itu mereka berniat menjualnya. Jadi, Minggu (9/6/2019) sekitar pukup 12.30 Wita, datang pembeli sapi dan membeli kedua ekor sapi tersebut dengan harga Rp13,5 juta,” terang La Ondo.
Dua hari usai menjual sapi tersebut, tambah La Ondo, dua orang warga yakni La Minti dan La Ode Alisa menemui LS dan menanyakan sapi yang masuk ke dalam kebunnya. LS menjawab sapi yang masuk di kebunnya sudah dilepaskan.
Tak puas dengan jawaban LS, kedua warga tersebut lalu menemui Sekretaris Desa (Sekdes) Lakawoghe untuk mencari info keberadaan sapi tersebut. Sekdes pun memberitahukan dirinya pernah melihat pelaku LS bersama LB dan LU menaikkan sapi di mobil.
Mendengar informasi tersebut La Minti dan La Ode Alisa langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kusambi. “Kita menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mengamankan ketiga pelaku. Kita juga mendapat informasi kalau hasil penjualan sapi tersebut dibagi tiga yakni LS sebanyak Rp9,4 juta, LB Rp2,4 juta, dan LU Rp1,7 juta,” jelas La Ondo.
Polsek Kusambi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembeli harga sapi, dan uang sebanyak Rp6,7 juta dari tangan pelaku LS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pidana pencurian hewan ternak sapi pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (b)