ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kasus dugaan pemalsuan daftar pemilih di TPS 03 Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Selasa (2/7/2019). Tujuh petugas Pemilu yang sempat direkomendasikan untuk jadi tersangka akan menjadi saksi di persidangan besok.
“Besok, Rabu 3 Juli perkara tindak pidana Pemilu atas nama terdakwa SA dkk mulai disidangkan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (1/7/2019) kemarin.
Kata dia, ada 11 saksi yang disiapkan untuk membuktikan dakwaan. Saksi tersebut yakni enam anggota KPPS, seorang Pengawas TPS, Ketua dan staf Bawaslu Baubau serta seorang warga pemilik formulir C6 yang dipalsukan seolah-olah mencoblos
Baca Juga : Jaksa Tahan Dua Petugas Pemilu di Baubau
“Jadi, tujuh petugas yang tidak jadi tersangka itu akan kita panggil bersaksi pada agenda tahap pemeriksaan saksi nanti. Karena memang, nama mereka ada dalam daftar orang yang memberikan kesaksian di berkas penyidikan,” ujarnya.
Ia menerangkan, saat pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) disepakati sembilan orang yang terindikasi terlibat dalam pemalsuan data diantaranya Rahmat selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sajali selaku Ketua KPPS. Belakangan, penyidik Polres Baubau tidak menetapkan enam KPPS lainnya tambah satu Pengawas Pemilu sebagai tersangka.
“Setelah kami teliti berkas, muncul juga satu nama Pengawas TPS. Sehingga kami nyatakan pada bukti P.18, kita beri petunjuk untuk ikut menetapkan Pengawas TPS sebagai tersangka. Mungkin karena jangka waktu yang diberikan Undang-undang hanya tiga hari, sehingga penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kami,” imbuhnya.
Dia menuturkan, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 544 Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Karena waktunya hanya tujuh hari kerja, maka paling lambat Rabu pekan depan sudah diputus,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sajali dan Rahmat, La Ode Darmawan kaget kliennya langsung ditahan pada saat penyerahan barang bukti dan tersangka tahap II dari penyidik ke kejaksaan di gedung Bawaslu Baubau, Jumat 28 Juni lalu. Darmawan merasa tidak adil lantaran keputusan menggunakan C6 orang waktu itu juga disepakati oleh semua petugas Pemilu bukan hanya kliennya. (b)













