Polisi Rekonstruksi Pembunuhan di MTQ Saat Malam Tahun Baru

Rerkonstruksi menghadirkan tiga tersangka yaitu Alfredo alias Edo, Laode Rahmat Hidayat alias Bara, dan Bintang Rizaldi alias Rizaldi dan beberapa orang saksi pada malam itu termasuk sang pacar korb

Rerkonstruksi menghadirkan tiga tersangka yaitu Alfredo alias Edo, Laode Rahmat Hidayat alias Bara, dan Bintang Rizaldi alias Rizaldi dan beberapa orang saksi pada malam itu termasuk sang pacar korban.

Dalam rekonstruksi itu diperagakan 14 adegan mulai dari awal kejadian hingga akhir. Dari 14 adegan yang diperagakan, tampak salah satu dari tiga tersangka dengan tiba-tiba berhenti dan bertatapan dengan korban hingga terjadi kesalah fahaman yang berujung pada kematian korban.

Saat kejadian, korban berusaha melarikan diri namun karena korban telah ditikam sebanyak dua kali pada bagian leher dan perut bagian kiri oleh salah seorang pelaku bernama Edo, membuat korban setengah mati berlari. Namun para pelaku rupanya tidak puas, salah seorang pelaku bernama Bara mengejar korban dan memukul dibagian kepala korban, hingga terjatuh dan ditolong oleh seorang warga. Namun sayangnya nyawa korban tidak bisa tertolong.

Perwira Unit (Panit) Satu Polsek Mandonga Inspektur Dua (Ipda) Supratman usai rekonstruksi tersebut mengatakan rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas perbuatan dari para pelaku.

“Dari rekonstruksi, para pelaku saat melakukan perbuatannya sedang dalam pengarus minuman keras. Dan juga para pelaku dan korban tidak saling mengenal, mereka baru saling mengenal saat kejadian sudah terjadi,” tuturnya.

Para pelaku mereka dijerat pasal 351 ayat 3, 170 ayat 1 sub 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Namun ada salah satu pelaku yang masih dibawah umur, yaitu Rahmat hidayat alias Bara. Dia akan ada keringanan sesuai hukum yang berlaku. (Awi)