ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menemukan sejumlah dugaan proyek fiktif yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2018 di Desa Lasada, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Temuan tersebut mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh DPRD Konawe terkait aduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa, yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Lasada, Rustam.
Pemeriksaan lapangan itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dugaan penyelewengan uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu. Dan hasilnya DPRD Konawe menemukan sembilan proyek yang sudah dianggarkan dalam APBDes tidak dilaksanakan alias fiktif.
Ketua Komisi I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani menjelaskan, sembilan proyek yang diduga fiktif itu adalah pembuatan deker plat sebanyak tiga unit dengan anggaran Rp73,6 juta, peningkatan jalan usaha tani (PJUT) sepanjang satu kilometer dengan anggaran sebesar Rp218 juta, pengadaan kursi plastik sebesar Rp3,4 juta.
“Selanjutnya penyertaan modal usaha pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp100 juta. Nah ini untuk tahun anggaran 2017, ada juga dugaan proyek yang tidak dikerjakan untuk tahun anggaran 2018,” kata Kadek usai melakukan pemeriksaan lapangan, Kamis (4/7/2019).
(Baca Juga : Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Baruga Ditahan)
Kadek menyebut, pada tahun 2018 Kades Lasada kembali menganggarkan proyek peningkatan jalan usaha tani sepanjang 450 meter dengan anggaran Rp193 juta, kemudian pembuatan deker plat satu unit dengan anggaran Rp35 juta, pembuatan sumur bor dan perpipaan sebesar Rp56 juta, pembuatan bak air bersih sebesar Rp70 juta.
Lalu proyek pemasangan lampu jalan 20 unit dengan anggaran Rp41 juta, pengadaan seng sebesar Rp50 juta, pembuatan lapangan sepak bola sebesar Rp91 juta, dan bantuan usaha ekonomi produktif sebesar Rp29 juta.
“Kalau proyek jalan usaha tani berdasarkan hasil pemeriksaan kita, hanya dikerjakan sepanjang satu kilometer itupun tidak sesuai RAB, kemudian untuk penyertaan modal di BUMDes itu tidak ada,” ujar Kadek.
(Baca Juga : Dana Desa Mulya Jaya di Koltim Digunakan Tidak Tepat Sasaran)
Politisi Partai Gerindra ini menyebut total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan internal sekitar Rp962 juta.
Dengan temuan tersebut, Kadek mengaku sudah mengeluarkan rekomendasi ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, serta merekomendasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) menunda proses pencairan dana desa tahap II untuk Desa Lasada. (a)