ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat, ada 8.865 tenaga honorer yang telah melakukan permohonan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per tanggal 28 Juni 2019.
Sebelumnya, Kantor KPP Pratama Kendari mulai dipadati sejak tanggal 10 Juni 2019 lalu, bahkan beberapa kali kantor pajak harus lembur hingga jam 9 malam untuk melayani banyak pemohon. Alhasil, dalam sehari dapat dikeluarkan 1.000 nomor wajib pajak.
Dikonfirmasi awak zonasultra, Penjabat (Pj) Sekda Sultra Laode Mustari menjelaskan, pembuatan NPWP bagi tenaga honor pada lingkup pemerintah di 17 Kabupaten/kota di Sultra dilakukan, agar pegawai honorer bisa mendapatkan tanggungan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Salah satunya untuk dapat tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, karena berbicara soal kerja pasti ada resiko. Pemerintah berencana untuk membayarkan iurannya tersebut dan itu baru dibahas bersama BPJS ketenagakerjaan,” kata Mustari, Selasa (9/7/2019) di Kantor Gubernur Sultra.
Dijelaskannya pengurusan NPWP bagi tenaga honorer tidak akan memberatkan mereka. Kemudian, gaji honorer pun tidak akan dipotong untuk Iuran BPJS tersebut.
“Kedepan itu tidak ada lagi honorer, yang ada itu hanya PNS dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). NPWP ini tujuannya banyak, tapi salah satunya untuk BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.
(Baca Juga : Honorer Buat NPWP, Sehari Kantor Pajak Kendari Bisa Cetak 1.000 Nomor)
Ditemui terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno menyebutkan, kepemilikan NPWP bukanlah salah satu syarat bagi pegawai non ASN untuk menjadi peserta dan mendapatkan layanan jaminan sosial.
Namun, apabila tujuan pemerintah dengan kebijakan ini untuk mempunyai data yang valid perihal tenaga honorernya, menurut La Uno itu suatu langkah yang baik.
“Artinya tenaga honorer yang benar-benar aktif pasti akan mengurus NPWP ini, dan tentunya yang aktif ini pun akan dicover dalam BPJS Ketenagakerjaan, jadi sebenarnya membatu kami juga,” ungkap La Uno saat ditemui di Hotel Claro Kendari, Selasa (9/7/2019).
Meski demikian, ia menegaskan kepemilikan NPWP bagi tenaga honorer bukan syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo, menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, bagi masyarakat yang punya penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib punya NPWP yakni di atas Rp4,5 juta. Namun, karena honorer digaji di bawah angka tersebut maka tidak wajib urus NPWP, tapi apabila diperlukan itu pun tidak ada larangan.(a)