ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi target lokasi pembangunan pabrik baja terbesar di Indonesia. Perusahaan pabrik baja asal Negara China yang dikenal PT Bishi Industri Group (BIG) itu dikabarkan akan berinvestasi senilai Rp 30 Triliun atau sekitar 2 miliar dolar Amerika Serikat.
Hal itu diungkapkan Bupati Bombana, H Tafdil dalam sebuah pertemuan di aula kantor Bupati setempat beberapa waktu lalu.
Kata dia, pemerintah daerah Bombana menyambut baik rencana pembangunan pabrik baja tersebut. Sebab, melalui investasi sebesar itu tentu akan menyerap tenaga kerja lokal yang berdampak pada pengurangan jumlah pengangguran di daerah itu.
“Sebentar lagi pabrik baja akan PT. BIG Siap Bangun Pabrik Baja di Bombana, tepatnya di wilayah desa Tajuncu dan desa Tambako, Kecamatan Mataoleo. Pabrik ini akan berinvestasi sebesar 30 Triliun,” ungkap Tafdil di Rumbia.
Baca Juga : Disperindag Bombana Dorong Pengembangan Produk Olahan Kelapa
Menurut Bupati dua periode itu, pabrik baja yang akan dibangun itu diklaim sebagai pabrik baja terbesar di Indonesia setelah Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah yang ditarget lebih besar lagi senilai 38 Triliun.
” Pabrik ini akan tentu menyerap bahan baku dari biji besi yang diserap dari perusahaan tambang nikel, mangan dan kronium yang tidak saja dari daerah itu, namun diserap dari luar Bombana,” katanya.
Terkait kesiapan lahan, lanjut Tafdil, pihaknya telah melakukan peninjauan di lapangan dengan target awal 1.000 hektar lahan. Pihaknya pula akan menjalin kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak PT BIG tentang pembangunan pabrik baja pada Agustus tahun ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana, Pajawa Tarika mengatakan, pihak perusahaan telah melakukan pendataan pemilik lahan untuk proses pembayarannya
Penunjukan Kecamatan Mataoleo sebagai target lokasi pembangunan pabrik baja tersebut, pajawa menyebutkan bahwa Kecamagan Mataoleo telah ditetapkan sebagai wilayah kawasan industri sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahun 2013.
“Pihak PT BIG sudah mendata seribu hektar lahan dan siap untuk proses pembayarannya. Berdasarkan hasil pendataan itu, tidak ada kendala berupa keluhan masyarakat untuk pembangunan pabrik ini, masyarakat malah sudah siap menyerahkan lahannya setelah selesai transaksi,” jelas Pajawa dihubungi melalui pesan Whatsap, Selasa (9/7/2019). (a)
Kontributor: Muhammad Jamil
Editor : Kiki