Jual LPG 3 Kg Lewat Pickup ke Pengecer, Dua Pangkalan Ini Disanksi Pertamina

Jual LPG 3 Kg Lewat Pickup ke Pengecer, Dua Pangkalan Ini Disanksi Pertamina
PERTAMINA- Salah satu mobil pickup milik pangkalan yang menyalurkan LPG 3 kg kepada pengecer dalam jumlah besar di Pasar Mandonga, Kelurahan Mandonga beberapa waktu lalu. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan yang ditetapkan Pertamina. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dua pangkalan LPG 3 Kg di Kota Kendari mendapat sanksi dari PT Pertamina karena melanggar aturan penyaluran gas subsidi ke masyarakat.

Sales Executive LPG Pertamina Kendari Arnaldo Andika Putra mengatakan, dua pangkalan tersebut adalah Pangkalan Jaharudin yang berada di Kecamatan Kendari dan Pangkalan UD Rahma Karya Mandiri yang berada di Kecamatan Mandonga.

Keduanya, terbukti melanggar aturan karena telah menyalurkan atau menjual LPG 3 kg langsung ke pengecer dalam jumlah besar menggunakan mobil pickup.

Pangkalan Jahrudin diketahui mengirim ke pengecer yang berada di sekitar Pelabuhan Kendari, sedangkan UD Rahma Karya Mandiri mengirim ke pengecer yang berada di wilayah Pasar Mandonga.

Aldo mengakui, telah menemukan aktivitas kedua pangkalan ini, saat pihaknya sedang melakukan monitoring sekitar satu minggu yang lalu di Pasar Mandonga dan Pelabuhan.

(Baca Juga : Pertamina bersama 34 Agen Perkuat Pengawasan Penjualan LPG 3 Kg di Sulawesi)

“Ya hasil monitoring kita temukan, ada aktivitas penyaluran dalam jumlah besar kepada pengecer,” ungkap Aldo kepada zonasultra melalui sambungan WhatsApp Mesengger, Rabu (10/7/2019).

Lebih rinci dijelaskan Aldo bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, pasalnya pangkalan diwajibkan untuk melayani konsumen langsung di titik pangkalan masing-masing.

Sehingga, ulah kedua oknum pangkalan tersebut bisa mengakibatkan harga jual LPG 3 Kg di lapangan menjadi tinggi. Pihaknya pun sudah mengkoordinasikan hal tersebut kepada Agen LPG 3 Kg sebagai pembinanya.

Olehnya, kedua pangkalan tersebut diberikan sanksi tidak mendapat suplay tabung selama satu bulan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019. Bukan hanya pangkalan, agen pembinanya pun bakal disanksi dengan pengurangan alokasi tabung melon dalam jangka waktu yang sama.

(Baca Juga : Pertamina Beri Sanksi Puluhan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg di Sultra)

Dengan kejadian ini, Pertamina mengimbau kepada seluruh konsumen agar membeli LPG 3 kg langsung di titik pangkalan. Apabila ada konsumen yang mengetahui adanya pangkalan yang menyalur tidak sesuai ketentuan, bisa melaporkan ke Pertamina melalui contact center 135.

“Selama masa hukuman ini, alokasi LPG bakal dialihkan ke agen lain yang punya pangkalan di daerah yang sama dengan pangkalan yang diskorsing,” tukasnya.

Untuk diketahui, jumlah pangkalan LPG 3 Kg aktif saat ini di kota Kendari adalah 645 pangkalan dengan rata-rata realisasi harian 37 Metrik Ton (MT) atau setara 12 ribu tabung gas. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini