ZONASULTRA.COM, KENDARI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Muna, DA digrebek oleh istrinya sendiri Muhawarsita saat bersama selingkuhannya seorang mahasiswi salah satu sekolah tinggi kesehatan di Kendari ASH di sebuah kamar kos di Kendari, Sabtu (6/7/2019).
Muhawarsita melalui pengacaranya Eti Sri Narianti menceritakan bahwa penggerebekkan itu bermula ketika kecurigaan sang istri kepada DA sejak 2017 lalu. Muhawarsita merasa aneh terhadap sikap sang suami yang mempunyai kebiasaan pergi ke Kota Kendari setiap Jumat sampai Minggu di luar tugas kedinasan.
Kata pengacara muda ini, saat itu kliennya coba menegur suaminya, justru DA balik memarahi istrinya. Saat itulah mulai timbul kecurigaan, sang istri lalu berinisiatif ke ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan kecurigaan itu.
“Sempat ke Kendari, memang dia liat suaminya jalan dengan perempuan lain. Keduanya sempat mereka mediasi secara internal, lama kelamaan suaminya gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) di Muna sekitar Maret 2019,” beber Eti Sri Narianti di Kendari, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga : Dituduh Suami Selingkuh, Wanita di Kolut Nekat Tenggak Racun
Lebih lanjut Eti menuturkan, dalam dalil DA di PA Muna itu, bahwa ia sering mendapat perlakuan kasar dari sang istri, namum faktanya tidak seperti itu. Sebagai kuasa hukum istrinya, Eti pun membantah dan mendalilkan dalam persidangan bahwa oknum ASN tersebut selingkuh.
Untuk membuktikan dalil itu, sang istri ditemani pengacaranya, lalu mengadukan kasus perselingkuhan DA dengan wanita idaman lain di Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sabtu (6/7/2019). Aduan tersebut dituangkan dalam surat LP/184/VII/2019/Res Kendari.
“Setelah mendapat informasi, kami bersama-sama polisi menggerebek DA dengan selingkuhan di kamar kos di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua. Ternyata benar, mereka sedang berduaan di dalam kamar,” tandasnya.
Eti menambahkan, saat itu wanita tersebut terlihat ketakutan. Keduanya tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Mapolres Kendari.
Baca Juga : Dipolisikan Karena Diduga Selingkuh, Bidan Asal Muna Sebut Polisi Tak Punya Bukti
“Kami sudah mendokumentasikan penggerebekkan itu sebagai bukti di pengadilan. Klien saya minta kepada atasan suaminya agar dipecat dari jabatannya di Pemda dan sebagai ASN,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, DA membantah tudingan tersebut. Dirinya mengaku tidak melakukan apapun dengan wanita tersebut. Secara khusus ia enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Saat penggerebekkan saya tidak melakukan apa-apa, ada petugas saat itu, bisa tanya petugas. Untuk sementara saya tidak mau berkomentar dulu, saya menutup diri,” singkatnya saat dihubungi via telepon, Kamis (11/7/2019).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari AKP Diki Kurniawan membenarkan laporan tersebut. Kata dia, kasus ini tengah diproses oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari awal diamankan langsung di tetapkan sebagai tersangka, karena mengakui perbuatan. Sudah jalan prosesnya, tinggal pemeriksaan saksi pemilik kost, setelah itu melengkapi berkas lalu kirim ke Jaksa,” jelas AKP Diki Kurniawan saat dihubungi via whatsapp, Jumat (12/7/2019). (a)