ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengeluarkan (drop out) mahasiswa yang melakukan perkuliahan melebihi jangka waktu 7 tahun.
Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Azhari mengatakan, sesuai aturan masa studi strata satu (S1) hanya sampai 7 tahun lamanya. Hal tersebut juga tertuang dalam aturan Rektor USN Kolaka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Akademik Mahasiswa USN Kolaka.
Kata rektor termuda itu, jika di kampus USN Kolaka per 31 Juli 2019 masih ada mahasiswa angkatan 2012, 2011, dan 2010 maka mahasiswa yang bersangkutan harus bersiap untuk dikeluarkan dari kampus merah marun tersebut.
Baca juga : 358 Mahasiswa USN Kolaka Terdaftar sebagai Peserta Wisuda Gelombang I
“Lebih dari tujuh tahun mahasiswa akan didrop out (DO) dari kampus USN Kolaka,” tegasnya dihadapan ketua senat, wakil rektor, dekan, ketua jurusan, dan badan eksekutif mahasiswa saat menggelar rapat bersama di Auditorium USN Kolaka, Jumat (12/7/2019).
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik USN Kolaka Ruslin Hadanu menambahkan, pihak kampus masih memberikan keringanan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikannya, selama belum melampaui waktu tujuh tahun.
Namun, kata dia, mahasiswa tersebut harus mengurus nilainya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) agar memenuhi syarat atau eligible. Sehingga, mereka bisa mengikuti wisuda. Kendatipun tidak bisa diselamatkan, maka mahasiswa tersebut hanya akan diberikan surat keterangan bahwa pernah mengikuti perkuliahan di USN Kolaka.
Baca Juga : Peserta Lulus SBMPTN USN Kolaka Sebanyak 783 Orang
Lanjut Ruslin, kedepan mahasiswa akan diberikan early warning (peringatan dini) bila masa studinya telah memasuki lima atau enam tahun. Agar mahasiswa itu segera menyelesaikan seluruh mata kuliah yang ia programkan.
“Seperti angkatan 2013 sudah akan diberikan peringatan jika masa studinya memasuki enam tahun,” tambahnya.
Ruslin pun mengimbau agar sebisanya dekan maupun ketua jurusan untuk aktif mengingatkan mahasiswanya terkait waktu studinya. Agar tidak ada lagi mahasiswa USN Kolaka yang melakukan perkuliahan melampaui batas waktu tujuh tahun. (a)