ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana menanggapi soal isu kenaikan angka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga mencapai 300 persen. Masalah ini telah menjadi polemik di berbagai pihak, sehingga dewan merencanakan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai masalah tersebut.
Ketua DPRD Bombana, Andi Firman mengaku kaget atas maraknya kabar di media sosial tentang kenaikan PBB hingga mencapai 300 persen. Kata dia, status kenaikan pajak itu tidak pernah sampai ke ranah dewan sebelumnya.
“Saya juga kaget mendengarnya. Semestinya ada pemberitahuan ke DPRD dan kalaupun mau diterapkan, itu harus tersosialosasi ke masyarakat,” ungkap Andi Firman di ruangannya, Selasa (16/7/2019).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Bombana ini hanya menyoroti adanya informasi naiknya NJOP PBB melalui Keputusan Bupati Bombana Tafdil Nomor 121 Tahun 2019, tentang perubahan Keputusan Bupati Bombana Nomor 17 Tahun 2014, tentang penetapan klasifikasi zona nilai tanah dan penetapan NJOP sebagai dasar penetapan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan.
“Intinya, kami akan bahas masalah kenaikan pajak ini dalam RDP setelah rapat panitia khusus (Pansus) pembahasan LKPJ dan LKPD 2018 dan diperkirakan bulan Agustus atau September mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Darwin Ismail mengatakan, pihaknya tak perlu lagi merekomendasikan ke pihak dewan karena DPRD sebelumnya telah menyepakati dalam peraturan daerah (perda) tahun 2013.
(Baca Juga : Diduga Naikkan Pajak Hingga 300 Persen, Ini Penjelasan BKD Bombana)
“Kenapa kami mau koordinasi lagi, mereka sudah bikinkan perda kok,” tegas Darwin di Kantor DPRD Bombana.
Secara teknis, Kepala Bidang Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Bombana, Andi Indrawati menjelaskan, pihaknya tidak pernah menaikan tarif PBB hingga mencapai 300 persen. Namun, ada penyesuaian NJOP yang sebelumnya hanya berlaku untuk pajak bumi tanpa pajak bangunan.
“Jadi, soal kenaikan PBB yang mencapai 300 persen itu tidak benar. Ini salah paham saja,” kata Andi Indrawati.
Lanjut Indrawati, sebelumnya iuran pajak hanya berlaku untuk pajak bumi saja dan masih merujuk pada NJOP lama sebelum Bombana mekar dari Kabupaten Buton. Namun setelah ada penyesuaian NJOP baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019, tentang penetapan klasifikasi zona nilai tanah, bangunan dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan PBB-P2P untuk wilayah Kabupaten Bombana maka iuran pajak diberlakukan untuk pajak bumi dan bangunannya.
Andi Indrawati menekankan adanya penerapan NJOP baru tesebut, tentu akan ada warga yang kurang menerima penetapan tarif PBB-P2P tersebut. Salah satu faktor penyebabnya karena minimnya sosialisasi dari pemerintah desa maupun kecamatan ke warga setempat.
(Baca Juga : Empat Perusahaan Besar di Bombana Belum Bayar Pajak)
“Kami sudah dua kali melakukan sosialisasi masalah penerapan NJOP PBB-P2 ini dengan mengundang seluruh desa dan kecamatan pada tanggal 6 Maret 2019 dan pada tanggal 19 Juni 2019 saat kami diundang Rakor oleh Dinas PMD waktu lalu,” terangnya.
Lanjutnya, dalam melakukan penyesuaian penilaian NJOP di lapangan, pihaknya mengumpulkan data-data hasil survei penjualan tanah di beberapa desa dan kelurahan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pasal 79, yang menyatakan, besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Indrawati menambahkan, semakin luas tanah maka akan semakin besar nilai pajak PBB-nya dan akan naik pula setelah dihitung pajak bangunannya. Pihaknya pun masih tetap membuka ruang jika ada warga yang merasa pajak PBB-nya sangat naik signifikan.
“Agar kita lihat bersama dan menghitung bersama, jangan sampai ada kekeliruan dalam penginputan data, sebab data yang kami dapatkan di lapangan itu kami input kembali di dalam aplikasi,” ujarnya. (B)