ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari bersama Intelijen Brigade Mobile (Intelmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap satu orang terduga pelaku begal di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 15.00 wita.
Kepala Satreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial RE tergolong anak di bawah umur (16) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pelaku ini mengaku sudah 10 kali melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Baca Juga : Polres Kendari Lumpuhkan Pemuda yang 18 Kali Membegal
“Iya, 10 kali melakukan begal tapi barang buktinya sudah tidak bisa didapatkan lagi,” tutur AKP Diki Kurniawan saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (17/7/2019).
Diki menjelaskan, sebelum dibekuk, pelaku sempat beraksi di Jalan Brigjen M Yusuf, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Sabtu (14/7/2019). Saat itu korbannya tengah mengendarai sepeda motor menuju Rumah Sakit Bahteramas. Dari arah belakang secara tiba-tiba muncul pelaku bersama rekannya dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.
“Pelaku memepet motor korban dari sebelah kiri, mengambil HP merk Vivo y93 warna biru muda yang berada di kantung motor sebelah kiri. Saat itu korban hendak melakukan perlawanan namun pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau,” beber Diki.
Lanjut Diki, karena takut korban akhirnya tidak berkutik dan membiarkan pelaku membawa lari HP miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2,5 juta, dan langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Kendari.
Baca Juga : Basmi Begal, Polres Kendari Siapkan Tim Batman
“Berdasarkan hasil pengembangan, kami bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti satu buah HP vivo y93 berhasil diamankan. Satu orang pelaku lain masih kami lakukan pengembangan,” jelas Diki.
Diki menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RW ditahan di ruang tahanan Mapolres Kendari. Ia disangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (a)
Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki
Mantap
Terima kasih kpd tim buser yg selalu memberantas tindakan kriminal…
Masyarakt merasa Aman bersama kepolisiann…..