Menyalahi Aturan, Pemda Konawe Diminta Tertibkan Pasar Rahabangga

Pasar Kecamatan di Konkep Terbengkalai
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Sulawesi, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe segera menertibkan Pasar Tradisional Rahabangga yang terletak di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha. Pasar di Konawe itu dianggap menyalahi aturan sempadan sungai.

Dalam surat bernomor HK.01.03/BWS.14/953, yang ditandatangani olek Kepala BWS Wilayah IV, Haeruddin C Maddi itu menyebut letak pasar yang baru beberapa pekan diresmikan itu berada di kawasan sempadan sungai dan saluran irigasi milik BWS.

Oleh karena itu, Pemda Konawe diminta untuk segera menertibkan lapak-lapak pedagang karena keberadaan pasar tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengaku tidak akan pernah menertibkan pasar tersebut karena aktivitas ekonomi kerakyatan sudah berjalan. Terlebih, Kabupaten Konawe saat ini masih dalam status masa transisi pascabencana banjir.

“Tidak bisa, kalau terkait dengan kepentingan rakyat, pemerintah wajib hukumnya ada di depan, keberadaan pasar itu adalah kepentingan rakyat. Pasar ini kan dulunya pasar sore yang ada di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai. Setelah terendam banjir maka dipindahkan di sana (Kelurahan Puunaha), ini kita lakukan agar roda ekonomi tetap berjalan di tengah bencana,” ujar Gusli di kantornya, Rabu (17/7/2019) sore.

Mantan Ketua DPRD Konawe itu mengaku akan segera membuat surat permohonan pinjam pakai sebagai syarat administrasi kepada BWS. Namun, jika BWS masih tetap ingin menertibkan Pasar Tradisional Rahabangga, maka bukan hanya masyarakat yang akan mereka hadapi melainkan dengan pemerintah Kabupaten Konawe.

“Kemarin yang menyurat itu Pak Lurah Puunaha, ini saya yang akan buat suratnya, kalau perlu saya sendiri yang antar, karena ini menyangkut masyarakat banyak,” tutupnya. (A)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini