Berkas Perkara 7 Tersangka Pengancam Bom Molotov di Konsel Dinyatakan P21

Kasat Reskrim Polres Konsel Ipda Fitrayadi
Iptu Fitrayadi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka pengancaman bom molotov yang terjadi di Desa Bungin Kecamatan Tinanggea, Kamis (18/7/2019).

Hal itu dilakukan menyusul penetapan kelengkapan berkas perkara atau P21 dari pihak Kejasaan Negeri (Kejari) setempat setelah dilakukan penelitian selama satu minggu lebih.

“Hasil penelitian itu disampaikan pihak Kejari hari Rabu kemarin, maka hari ini kita limpahkan tersangkanya beserta barang bukti untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasatreskrim Polres Konsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fitrayadi.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konsel Syamsu Gunawan saat dihubungi membenarkan hal ini. Syamsu mengungkapkan, tersangka MG (41), SI (43), HN (43), HS (36), DG (46), BR (30) serta AN (35) telah ditahan. Meski sebelumnya di tingkat kepolisian penahanan MG dan keenam kawannya ditangguhkan.

(Baca Juga : Polres Konsel Limpahkan Berkas Tujuh Tersangka Pengancam Bom ke Kejari)

“Tujuh tersangka ini kita titip di rumah tahanan (rutan) di Kendari,” terang Syamsu.

Syamsu menambahkan, pihaknya bakal segera membuat surat dakwaan dan meminta pihak pengadilan untuk segera menyidangkan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, tujuh orang ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam kasus pengancaman bom molotov yang dilakukan petugas perusahaan terhadap warga yang melarang aktivitas kapal tugboat milik perusahaan tambang PT Baula Petra Buana pada Jumat (24/5/2019) lalu. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati