ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasilnya tiga perkara di Sultra tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian yaitu Kabupaten Wakatobi diajukan oleh PKB, Kabupaten Bombana diajukan oleh PKB, serta DPRD Provinsi Sultra yang diajukan oleh Golkar.
“Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
MK memutuskan tidak dilanjutkan atau diputus dismiss untuk Wakatobi 1. Alasannya, dalam permohonan tidak dijelaskan perolehan suara yang benar menurut pemohon. Sehingga meskipun pemohon meminta pembatalan SK KPU 987 tahun 2019, tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987 tahun 2019 yang dimohonkan pembatalannya.
“Sementara itu walaupun pemohon membuat petitum alternatif itu pun tidak mungkin dilaksanakan, karena pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU, sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon sendiri,” ujar hakim.
Baca Juga : Kasus Pelanggaran Etik 18 Penyelenggara Pemilu Konut Ditutup, Sidang Dialihkan ke DKKP Pusat
MK juga menolak perkara 43-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 DPRD Kabupaten Bombana yang diajukan oleh PKB dengan alasan objek permohonan bukan SK KPU 987 tahun 2019 tetapi keputusan KPU Bombana nomor 61 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota Pemilu 2019 pada 5 Mei 2019.
Selanjutnya, perkara 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golkar DPRD Sultra 5, kata hakim, renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan.
“Dalam tabel juga mengubah, sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara,” imbuh hakim.
Sementara itu perkara yang lanjut yakni perkara nomor 13 PKB dapil DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng 3), perkara 09 PKS dapil DPRD Provinsi Sultra 6, perkara 198 Partai Nasdem DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) dapil Busel 3, perkara 165 Gerindra DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan DPRD Kabupaten Muna 6.
Selanjutnya, perkara 180 Partai Golkar dapil Kolut 1, perkara 80 PDIP DPRD Kabupaten Konawe 4, serta permohonan calon DPD Fatmayani Harli Tombili.
Keputusan ini diputuskan oleh sembilan hakim MK yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. (B)