ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), melaunching penerapan tanda tangan digital pada penerbitan izin atau non-perizinan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCantik) Cloud, di pelataran kantor DPM-PTSP, Selasa (23/7/2019).
Kepala DPM-PTSP Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan selama ini, pelayanan perizinan di instansi yang dipimpinnya telah memberlakukan sistem online. Hanya saja, untuk proses penandatanganan, pihaknya masih menggunakan sistem tandatangan manual.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Informasi & Transaksi Elektronik pada pasal 11 dan 12. Sehingga, penerapan tanda tangan digital tersebut menjadi sebuah hal yang diperbolehkan oleh pemerintah.
“Meskipun saya tak berada di kantor, proses acc permohonan izin dari masyarakat tetap bisa saya dilakukan. Sebab, fitur ini terkoneksi langsung ke Handphone dan komputer saya. Jadi, tinggal buka HP dan masukkan password saja, saya sudah bisa tanda tangan permohonan izin tersebut,” ucap Sri ditemui usai acara Launching, Selasa (23/7/2019).
Aplikasi SiCantik Cloud ini sendiri, lanjutnya, punya beberapa fitur penunjang di dalamnya. Di antaranya, permohonan perizinan, verifikasi dan penandatangan perizinan. Di fitur tanda tangan itu, ia bisa menelusuri sertifikat elektronik berbentuk file soft copy (file P12) dari warga yang mengurus izin di DPM-PTSP Kota Kendari.
(Baca Juga : Pemkot Kendari Siap Terima Pengaduan Masyarakat Secara Online)
“Hal ini menjadi kewajiban kami untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan yang cepat dan transparan. Intinya, DPM-PTSP akan terus komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada semua masyarakat Kendari,” jelasnya.
Sementara itu, Plh Wali Kota Kendari Nahwa Umar, mengapresiasi penerapan tanda tangan berbasis digital tersebut. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi, jadi sebuah keharusan untuk menjawab tantangan zaman yang menuntut fleksibilitas diberbagai sektor pelayanan publik. Dengan penerapan tanda tangan elektronik tersebut, maka Kepala DPM-PTSP Kota Kendari bisa menyetujui permohonan perizinan masyarakat kapanpun dan dimanapun ia berada.
“DPM-PTSP Kota Kendari punya semangat dalam melakukan inovasi-inovasi pelayanannya. Mudah-mudahan capaian ini terus dikembangkan. Harapan saya, penerapan aplikasi tanda tangan elektronik ini bisa meningkatkan mutu layanan perizinan bagi semua warga kota Kendari,” ujar Nahwa Umar, usai melaunching penerapan tanda tangan digital melalui aplikasi SiCantik Cloud.
Untuk diketahui, Aplikasi SiCantik sendiri bisa diakses pada situs web sicantikui.layanan.go.id/. Pada situs tersebut, para pemohon yang ingin mengajukan perizinan bisa langsung memperoleh surat izin, jika memnuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan tanpa harus datang ke Kantor DPM-PTSP. (b)
Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Kiki