Pengusutan Kasus Korupsi Dana Deposito di Muna Dihentikan

ilustrasi kejati
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana deposito oleh tersangka mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ratna Ningsih dan pemegang kas daerah Idrus Gafirudin.

Penghentian kasus korupsi dana deposito yang ditaksir sekitar Rp 60 miliar dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 lalu itu, dilakukan karena dinilai tak memenuhi unsur korupsi.

Kepala Kejari Muna, Husni Fahmi mengungkapkan dalam kasus perkara korupsi dana deposito pihaknya sepakat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “Kita sudah hentikan, karena saat dilakukan penyidikan tidak ada bukti kerugiaan negara,” terang Husni, Selasa (23/7/2019).

Kata Husni, dalam penyidikan perkara tersebut, tidak ada dana yang masuk rekening pribadi. Sebab, tidak ada dana yang masuk ke rekening pribadi.

” Itulah faktanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Muna, Laode Sofyan mengatakan, penghentian penyidikan kasus deposito karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dan surat dan keterangan yang diselidiki tidak ditemukan data konkrit. “Maka hasil itu, kami sepakat terbitkan SP3,” cetusnya.

(Baca Juga : Kejari Muna Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi yang “Mati Suri”)

Namun dalam pemeriksaan kasus deposito itu, sebelumnya ada perbuatan melawan hukum. “Ada beberapa peraturan yang dilanggar yakni proses pendepositoan uang dari kas daerah ke rekening deposito tidak ditanda tangani oleh Bupati,” jelasnya.

Selain itu, pelanggaran juga terjadi dalam sistem pengelolaan keuangannya yang tak menggunakan satu rekening. “Sebelumnya BPK juga sudah menyarankan kepada Pemda Muna untuk menggunakan sistem satu rekening tapi tidak diindahkan,” imbuhnya.

 


Kontributor: Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini